UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Sorotan Utama

Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro Soroti Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 dan Mutu Guru

×

Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro Soroti Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 dan Mutu Guru

Sebarkan artikel ini
Agung Widyantoro, SH. Foto: Yudhi Prasetyo/Portal Pantura.
Agung Widyantoro, SH. Foto: Yudhi Prasetyo/Portal Pantura.
⚡ RINGKASAN
Ketua Komisi X DPR Agung Widyantoro minta mutu pendidikan fokus pada perubahan nyata di kelas dan peningkatan kompetensi guru secara merata.

Portal Pantura, Brebes – Ketua Komisi X menegaskan keberhasilan mutu pendidikan harus terlihat langsung di kelas.

Penjaminan kualitas belajar tidak boleh berhenti pada nilai ujian atau sekadar kelengkapan berkas administrasi semata.

Tolok Ukur Baru Kualitas Pembelajaran

Penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan harus menjadi instrumen utama dalam memperbaiki pengalaman belajar para siswa.

iklan

Kebijakan pemerintah wajib mendorong peningkatan kapasitas guru serta pengelolaan lingkungan sekolah yang jauh lebih efektif.

“Mutu pendidikan tidak cukup diukur dari hasil ujian. Mutu juga terlihat dari pengalaman belajar setiap peserta didik, bagaimana mereka memperoleh kesempatan belajar yang berkualitas, mengembangkan potensi, serta membangun karakter. Karena itu, penjaminan mutu harus mendorong perubahan nyata di ruang-ruang kelas,” tegas Agung.

Implementasi kebijakan di lapangan harus benar-benar menyentuh aspek substansial dari proses kegiatan belajar mengajar harian.

Evaluasi Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026

Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2026 menjadi instrumen penting penjaminan mutu.

Regulasi terbaru ini perlu diterapkan secara nyata tanpa menambah beban pekerjaan administratif para pendidik di sekolah.

“Kemendikdasmen telah melakukan lompatan besar melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini harus menjadi instrumen untuk memastikan peningkatan mutu pendidikan benar-benar dirasakan oleh sekolah, guru, peserta didik, dan masyarakat, bukan berhenti pada pemenuhan dokumen administrasi,” ujarnya.

Sekolah diharapkan mampu menerjemahkan aturan ini dalam bentuk aksi konkret yang memberikan dampak positif langsung.

Sumber:Suara Golkar

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P