Portal Pantura, Brebes – Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menegaskan keberhasilan mutu pendidikan harus terlihat langsung di kelas.
Penjaminan kualitas belajar tidak boleh berhenti pada nilai ujian atau sekadar kelengkapan berkas administrasi semata.
Tolok Ukur Baru Kualitas Pembelajaran
Penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan harus menjadi instrumen utama dalam memperbaiki pengalaman belajar para siswa.
Kebijakan pemerintah wajib mendorong peningkatan kapasitas guru serta pengelolaan lingkungan sekolah yang jauh lebih efektif.
“Mutu pendidikan tidak cukup diukur dari hasil ujian. Mutu juga terlihat dari pengalaman belajar setiap peserta didik, bagaimana mereka memperoleh kesempatan belajar yang berkualitas, mengembangkan potensi, serta membangun karakter. Karena itu, penjaminan mutu harus mendorong perubahan nyata di ruang-ruang kelas,” tegas Agung.
Implementasi kebijakan di lapangan harus benar-benar menyentuh aspek substansial dari proses kegiatan belajar mengajar harian.
Evaluasi Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026
Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2026 menjadi instrumen penting penjaminan mutu.
Regulasi terbaru ini perlu diterapkan secara nyata tanpa menambah beban pekerjaan administratif para pendidik di sekolah.
“Kemendikdasmen telah melakukan lompatan besar melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini harus menjadi instrumen untuk memastikan peningkatan mutu pendidikan benar-benar dirasakan oleh sekolah, guru, peserta didik, dan masyarakat, bukan berhenti pada pemenuhan dokumen administrasi,” ujarnya.
Sekolah diharapkan mampu menerjemahkan aturan ini dalam bentuk aksi konkret yang memberikan dampak positif langsung.

