IKLAN
Sorotan Utama

LSM Hati Kita Sebagai Pemantau Pemilu di Pilkada Brebes 2024 Telah Sesuai Aturan

Avatar photo
×

LSM Hati Kita Sebagai Pemantau Pemilu di Pilkada Brebes 2024 Telah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura, – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten menjadi perhatian publik, salah satunya terkait peran lembaga pemantau .

Salah satu organisasi yang terlibat adalah LSM Hati Kita, yang telah terdaftar dan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten .

IKLAN

Namun, meskipun telah memenuhi prosedur, kehadiran lembaga ini sempat dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

Dasar Hukum Keberadaan Pemantau

Peran LSM Hati Kita sebagai pemantau mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilihan Kepala Daerah.

PKPU ini, yang mulai berlaku sejak 13 November 2024, mengatur bahwa dalam pemilihan dengan satu pasangan calon, pemantau pemilu terdaftar dapat bertindak sebagai saksi untuk kolom kosong yang tidak bergambar.

Pasal 83 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 menegaskan bahwa saksi untuk kolom kosong harus berasal dari lembaga pemantau yang terdaftar resmi.

Mereka juga diwajibkan memiliki surat tugas serta identitas diri yang diterbitkan oleh penyelenggara pemilihan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengawasan dan pencatatan hasil pemilu berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, pemantau pemilu terdaftar juga memiliki hak untuk menandatangani berita acara, sertifikasi, dan catatan hasil penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebagaimana dijelaskan dalam lampiran PKPU Nomor 17 Tahun 2024, saksi dari pemantau berhak mendapatkan salinan formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati, yang memuat hasil penghitungan suara.

Tim Redaksi

Setyo
Reporter Setyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Setyo

Terbaru dari Setyo