Portal Pantura – Pemilik investasi logam mulia perlu mencermati pergerakan nilai jual kembali emas batangan hari ini. PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mencatatkan penyesuaian pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam pada perdagangan Jumat (28/8/2026). Nilai buyback kini dipatok pada level Rp2.578.000 per gram, atau melandai tipis Rp5.000 dari posisi perdagangan sebelumnya.
Pergerakan harga jual kembali ini mengacu penuh pada dinamika pasar emas global. Sesuai ketentuan resmi di portal Logam Mulia, Antam memberlakukan standar harga buyback yang sama untuk seluruh ukuran pecahan dan tahun penerbitan, selama batangan emas tersebut mengantongi sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).
dynamic transaksi buyback sendiri memfasilitasi pemilik emas—baik berupa batangan maupun perhiasan—untuk merealisasikan kapitalisasi aset mereka. Meski harga transaksi balik umumnya berada di bawah nilai beli saat ini karena faktor selisih (spread), investasi emas jangka panjang tetap menawarkan peluang keuntungan maksimal saat apresiasi nilai emas telah tumbuh signifikan dibanding saat transaksi pembelian awal.
Ketentuan Pajak Transaksi Buyback dan Pemutakhiran Data NIK
Dalam setiap transaksi pencairan balik emas batangan Antam, masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan aspek kewajiban perpajakan yang berlaku. Penjualan kembali logam mulia dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta secara otomatis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, merujuk pada regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017.
Besaran pemotongan pajak dilakukan secara langsung dari total nilai buyback, yaitu sebesar 1,5 persen bagi pelanggan yang menyertakan NPWP. Sementara itu, bagi pihak yang belum memiliki NPWP, tarif pemotongan yang diterapkan adalah sebesar 3 persen.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini telah terintegrasi dan difungsikan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh sebab itu, ketelitian serta kesesuaian data NIK sangat diperlukan saat melakukan verifikasi transaksi agar pemotongan pajak dapat berjalan akurat dan transparan.
Simulasi dan Taksiran Hasil Bersih Buyback Emas Antam Hari Ini
Untuk membantu menghitung perkiraan dana segar yang akan diterima dari transaksi jual kembali, berikut adalah skema rincian taksiran nilai buyback bersih berdasarkan pecahan beratnya:
Pecahan Kecil (0,5 Gram hingga 2 Gram)
- Ukuran 0,5 Gram: Taksiran buyback Rp1.289.000 (Bebas PPh 22 dan Bea Meterai) | Hasil Bersih: Rp1.289.000
- Ukuran 1 Gram: Taksiran buyback Rp2.578.000 (Bebas PPh 22 dan Bea Meterai) | Hasil Bersih: Rp2.578.000
- Ukuran 2 Gram: Taksiran buyback Rp5.156.000 (Bebas PPh 22 dan Bea Meterai) | Hasil Bersih: Rp5.156.000
Pecahan Menengah (5 Gram hingga 50 Gram)
- Ukuran 5 Gram: Taksiran buyback Rp12.890.000 | PPh 22 (0,25%): Rp32.225 | Meterai: Rp10.000 | Hasil Bersih: Rp12.847.775
- Ukuran 10 Gram: Taksiran buyback Rp25.780.000 | PPh 22 (0,25%): Rp64.450 | Meterai: Rp10.000 | Hasil Bersih: Rp25.705.550
- Ukuran 50 Gram: Taksiran buyback Rp128.900.000 | PPh 22 (0,25%): Rp322.250 | Meterai: Rp10.000 | Hasil Bersih: Rp128.567.750
Pecahan Besar (100 Gram hingga 1.000 Gram)
- Ukuran 100 Gram: Taksiran buyback Rp257.800.000 | PPh 22 (0,25%): Rp644.500 | Meterai: Rp10.000 | Hasil Bersih: Rp257.145.500
- Ukuran 500 Gram: Taksiran buyback Rp1.289.000.000 | PPh 22 (0,25%): Rp3.222.500 | Meterai: Rp10.000 | Hasil Bersih: Rp1.285.767.500
- Ukuran 1.000 Gram (1 Kg): Taksiran buyback Rp2.578.000.000 | PPh 22 (0,25%): Rp6.445.000 | Meterai: Rp10.000 | Hasil Bersih: Rp2.571.545.000
Dengan memahami komponen potongan dan nilai bersih di atas, para investor dapat membuat keputusan finansial yang tepat dan terukur dalam mengelola portofolio emas batangan mereka.***

