Portal Pantura, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mulai mendalami polemik klaim kepemilikan lahan Palemboko di Babakan Madang.
Penyelidikan mendalam dilakukan polisi dengan mengundang sejumlah pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi.
Kepolisian telah melayangkan surat undangan klarifikasi pertama pada 12 Oktober 2026.
Surat undangan kedua dari Ditreskrimum Polda Jabar kembali dikirimkan pada 21 Oktober 2026.
Namun, pihak PT Sentul City Tbk dilaporkan belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan tersebut.
Sengketa ini memanas setelah pengelola kawasan Palemboko melaporkan dugaan tindak pidana perusakan.
Pepen Efendi selaku pengelola melaporkan dugaan perusakan dan pemerasan ke Polda Jabar.
Meski proses hukum berjalan, aktivitas pengerjaan lahan di Desa Bojong Koneng tetap berlangsung.
Rekaman video pada Jumat sore memperlihatkan para pekerja mendirikan bedeng di lokasi sengketa.
Para pekerja juga tampak mulai membangun struktur fondasi di atas area yang diperselisihkan.

