UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Keuangan & Bisnis

Tren Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 31 Juli 2026 Lengkap Semua Ukuran  

Avatar photo
×

Tren Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 31 Juli 2026 Lengkap Semua Ukuran  

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Zlaťáky.cz/Unsplash)
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Zlaťáky.cz/Unsplash)

Portal Pantura – Pasar logam mulia kembali mencatat dinamika menarik menjelang akhir pekan. Harga batangan pada perdagangan hari ini terpantau bergerak bervariasi dengan besaran nominal yang kompetitif bagi para investor.

Rincian Harga Hari Ini

Daftar Lengkap Ukuran 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Berdasarkan data resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia , harga ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.361.500. Sementara itu, logam mulia ukuran 1 gram dipatok pada level Rp2.623.000.

Bagi investor yang meminati ukuran menengah, 2 gram dijual Rp5.186.000 dan ukuran 3 gram seharga Rp7.754.000. Adapun varian 5 gram kini bisa didapatkan dengan merogoh kocek sebesar Rp12.890.000.

iklan

Lonjakan harga tentu terlihat pada ukuran yang lebih besar seperti 10 gram yang berada di angka Rp25.725.000. Varian 25 gram dan 50 gram masing-masing dipasarkan senilai Rp64.187.000 dan Rp128.295.000.

Pilihan investasi skala masif juga tersedia pada ukuran 100 gram seharga Rp256.512.000. Sementara itu, 250 gram dibanderol Rp641.015.000 dan ukuran 500 gram mencapai Rp1.281.820.000.

Puncak daftar harga dicatatkan oleh batangan terbesar berukuran 1.000 gram. Varian pamungkas ini dipatok dengan harga fantastis mencapai Rp2.563.600.000.

Ketentuan Pajak dan Harga Buyback Emas

Panduan Transaksi dan Potongan PPh Pasal 22

Bagi masyarakat yang ingin mencairkan aset, harga buyback atau jual kembali berada di posisi Rp2.398.000 per gram. Angka ini menjadi acuan penting sebelum Anda memutuskan melakukan transaksi penjualan kembali ke pihak .

Perlu dicatat bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan tidak lepas dari regulasi perpajakan yang berlaku. Penjualan kembali di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Sementara itu, aktivitas pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik NPWP. Kebijakan ini membuat harga akhir yang dibayarkan konsumen sedikit lebih tinggi dibanding harga dasarnya.***

Tim Redaksi

Setyo
Jurnalis Setyo
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Setyo

Terbaru dari Setyo