UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Keuangan & Bisnis

Update Harga Emas Antam Hari Ini 3 Agustus 2026: Lengkap dari 0,5 Gram Sampai 1 Kg

×

Update Harga Emas Antam Hari Ini 3 Agustus 2026: Lengkap dari 0,5 Gram Sampai 1 Kg

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas. Foto: Michael Steinberg/pexels.
Ilustrasi emas. Foto: Michael Steinberg/pexels.

Portal Pantura – Pasar logam mulia awal pekan ini menunjukkan dinamika menarik bagi para investor dan masyarakat yang memantau pergerakan komoditas emas batangan. Harga jual emas Antam terpantau bervariasi dengan tren kenaikan pada sektor buyback yang kian menguntungkan pemilik aset.

Rincian Lengkap Harga Emas Antam Per 3 Agustus 2026

Harga Emas Batangan Ukuran Kecil hingga Menengah

Logam mulia ukuran 0,5 gram saat ini dipasarkan dengan harga Rp1.355.000 per batang. Sementara itu, ukuran 1 gram dibanderol pada level Rp2.610.000 dan ukuran 2 gram dijual seharga Rp5.160.000.

Untuk variasi ukuran 3 gram, pembeli perlu merogoh kocek sebesar Rp7.715.000 per batang. Pilihan ukuran menengah seperti 5 gram tercatat pada angka Rp12.825.000.

iklan

Adapun ukuran 10 gram kini diperdagangkan dengan harga Rp25.595.000.

Daftar Harga Emas Ukuran Besar dan Batangan Utuh

Beralih ke ukuran lebih besar, varian 25 gram dipatok senilai Rp63.862.000. Ukuran 50 gram kini berada di angka Rp127.645.000 per batang.

Bagi investor institusi atau perorangan berskala besar, ukuran 100 gram dijual seharga Rp255.212.000. Varian 250 gram ditawarkan pada level Rp637.765.000.

Sedangkan ukuran 500 gram menyentuh harga Rp1.275.320.000. Puncak ukuran terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol senilai Rp2.550.600.000.

Informasi Buyback dan Ketentuan Pajak PPh Pasal 22

Kenaikan Harga Buyback Emas Antam

Kabar baik datang bagi pemilik emas yang ingin melakukan pencairan dana tunai awal pekan ini. Harga jual kembali atau buyback emas Antam tercatat naik Rp11.000 menjadi Rp2.379.000 per gram.

Ketentuan Pemotongan Pajak Transaksi

Transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP. Bagi non-NPWP, besaran pajak yang dikenakan adalah 3% dan langsung dipotong dari nilai transaksi.

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pemegang NPWP. Setiap transaksi pembelian resmi akan disertai dengan bukti pemotongan pajak yang sah.***

Setyo

Terbaru dari Setyo