Portal Pantura – Pasar logam mulia akhir pekan ini dikejutkan oleh koreksi harga yang cukup signifikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau merosot tajam dibandingkan perdagangan hari sebelumnya.
Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam hari ini ambles sebesar Rp 20.000 per gram. Penurunan ini membuat posisi harga emas berada di level Rp 2.526.000 per gram pada penutupan akhir pekan.
Tekanan jual pada komoditas emas ini tampaknya masih berlanjut sejak perdagangan penutup bulan Oktober 2026. Sebelumnya, pada Jumat, 30 Oktober 2026, harga emas Antam juga sudah anjlok sebesar Rp 13.000 ke level Rp 2.546.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam pada Sabtu, 31 Oktober 2026, turut mengalami koreksi masif. Nilai buyback terpantau ambruk parah sebanyak Rp 65.000 sehingga bertengger di angka Rp 2.276.000 per gram.
Rincian Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini
Bagi masyarakat yang ingin memantau atau merencanakan investasi, rincian harga pecahan emas batangan sangat penting untuk dicermati. Perlu diingat bahwa daftar harga di bawah ini belum termasuk tanggungan pajak resmi yang berlaku bagi investor.
Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada Sabtu, 31 Oktober 2026:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.313.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.526.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 4.992.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.463.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 12.405.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 24.755.000
Daftar Harga Pecahan Besar Emas Antam
Pecahan dengan ukuran lebih besar juga mengikuti tren penurunan harga yang sama pada penutupan bulan ini. Para investor institusi maupun perorangan yang memborong ukuran besar perlu memperhatikan penyesuaian nilai aset mereka hari ini.
Berikut kelanjutan daftar harga pecahan emas batangan ukuran menengah hingga besar pada Sabtu, 31 Oktober 2026:
- Emas Antam 25 gram: Rp 61.762.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 123.445.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 246.812.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 616.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.233.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.466.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Setiap transaksi jual maupun beli logam mulia di Indonesia tidak pernah lepas dari regulasi perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah. Aturan tersebut tertuang secara jelas di dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Berdasarkan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, bagi pembeli non-NPWP, besaran tarif pajak PPh Pasal 22 yang dibebankan adalah sebesar 0,9 persen.
Catatan Redaksi
■ Harga bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu.

