Portal Pantura – Pasar logam mulia kembali menunjukkan dinamika menarik bagi para investor awal pekan ini. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami koreksi tipis pada perdagangan Selasa, 28 Juli 2026.
Tren Penurunan Harga Emas Antam Hari Ini
Penyusutan harga emas terjadi secara merata pada berbagai ukuran berat satuan batangan. Kondisi ini tentu menjadi momen yang patut dicermati oleh masyarakat yang berencana melakukan transaksi jual maupun beli.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berdasarkan data resmi dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram kini dibanderol Rp2.613.000. Angka tersebut tercatat turun sebesar Rp9.000 jika dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.
Sementara itu, varian terkecil berukuran 0,5 gram dipatok seharga Rp1.356.500 atau mengalami penurunan Rp4.000. Untuk ukuran menengah seperti 5 gram dan 10 gram masing-masing berada di level Rp12.840.000 dan Rp25.625.000.
Daftar Lengkap Harga Dasar Emas Antam
Bagi investor yang memburu ukuran lebih besar, pecahan 50 gram dapat ditebus dengan merogoh kocek sebesar Rp127.795.000. Sedangkan untuk ukuran 100 gram ditawarkan pada level harga Rp255.512.000.
Pecahan terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kilogram kini dibanderol seharga Rp2.553.600.000. Seluruh harga dasar tersebut belum termasuk perhitungan beban pajak progresif yang berlaku sesuai ketentuan perpajakan.
Ketentuan Pajak Buyback dan Pembelian Emas
Aktivitas investasi emas batangan tidak terlepas dari regulasi perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Memahami aturan ini penting untuk menghitung proyeksi keuntungan bersih secara akurat.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Buyback merupakan mekanisme penjualan kembali emas kepada pihak Antam dengan harga yang umumnya di bawah nilai jual saat itu. Penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
Bagi masyarakat atau investor yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak buyback yang dikenakan adalah sebesar 3 persen. Pemotongan pajak ini dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima penjual.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Di sisi lain, setiap transaksi pembelian emas batangan resmi juga dikenakan kewajiban pajak. Pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Tim Redaksi

