Portal Pantura – Pemerintah memperketat penyaluran bantuan sosial pada tahap ketiga tahun 2026. Jutaan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terancam dicoret dari daftar penerima.
Kementerian Sosial mencatat sekitar 7 juta penerima bansos sudah dihapus dari daftar. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut mereka dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Kuota yang kosong dialihkan kepada keluarga lain yang dinilai lebih layak menerima.
Pemadanan data dilakukan secara digital lintas instansi. Sistem terintegrasi menghubungkan data kependudukan, ketenagakerjaan, perpajakan, perbankan, hingga kepemilikan aset.
Pengetatan sudah dimulai sejak penyaluran tahap kedua dan diperkirakan semakin ketat memasuki triwulan ketiga 2026.
Siapa Saja yang Berpotensi Dicoret?
Ada beberapa kategori penerima yang berisiko kehilangan bansos PKH maupun BPNT.
Pertama, keluarga yang memiliki anggota dengan penghasilan di atas upah minimum. Termasuk ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan perangkat desa. Data ini terbaca melalui integrasi sistem ketenagakerjaan dan administrasi pemerintah.
Kedua, penerima yang terdeteksi memiliki aset bernilai tinggi seperti kendaraan bermotor. Pemerintah memadankan data bansos dengan informasi kepemilikan kendaraan dari Samsat dan Korlantas Polri.
Ketiga, masyarakat dengan aktivitas finansial aktif. Misalnya cicilan besar, penggunaan paylater dalam nominal tinggi, atau pinjaman konsumtif. Pemerintah menilai ini menunjukkan kemampuan ekonomi di atas kategori miskin ekstrem.
Komponen PKH Sudah Tidak Ada
Pencoretan juga berlaku bagi penerima PKH yang tidak lagi memiliki komponen bantuan. Misalnya anak sudah lulus sekolah, tidak ada balita, ibu hamil, maupun lansia dalam keluarga.

