Portal Pantura, Brebes – Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) pada Maret 2026, bertepatan dengan momen Ramadan dan persiapan Lebaran. Pencairan ini merupakan bagian dari tahap pertama penyaluran tahun 2026 yang mencakup periode Januari hingga Maret.
Setidaknya ada empat program bansos yang dijadwalkan disalurkan dalam periode ini, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), serta bantuan beras 10 kilogram dari Bulog. Selain itu, pemerintah juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin melalui program PBI-JK.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anggota dengan kebutuhan khusus, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000 per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp2.400.000/tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000 per tahap)
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Kartu Sembako
BPNT memberikan saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan untuk pembelian bahan pangan di e-warong yang telah bermitra dengan pemerintah.
Mulai 2026, penerima BPNT dibatasi hanya untuk kelompok masyarakat pada desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok desil 5 yang sebelumnya masuk dalam daftar penerima, kini tidak lagi memenuhi syarat.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP menyasar siswa dari keluarga tidak mampu agar tidak putus sekolah. Dana bantuan disalurkan sekali dalam setahun ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) melalui bank penyalur resmi.
Besaran bantuan PIP:
- SD/sederajat: Rp450.000/tahun (via BRI)
- SMP/sederajat: Rp750.000/tahun (via BRI)
- SMA/SMK/sederajat: hingga Rp1.800.000/tahun (via BNI)
4. PBI-JK: Iuran BPJS Kesehatan Ditanggung Pemerintah
Melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), pemerintah menanggung sepenuhnya iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan dari APBN. Peserta program ini dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS tanpa biaya iuran bulanan.
5. Bantuan Beras 10 Kilogram
Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk mendistribusikan sekitar 720.000 ton beras kepada masyarakat kurang mampu. Bantuan ini tidak bersifat rutin sepanjang tahun, melainkan hanya pada empat bulan tertentu. Jadwal penyalurannya tidak ditetapkan secara pasti dan dapat berbeda di tiap daerah.
Cara Cek Penerima Bansos Maret 2026
Via Website Kemensos: Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id, lalu pilih wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan), masukkan nama sesuai KTP, isi kode verifikasi, dan klik “Cari Data.”
Via Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store. Daftarkan akun dengan mengisi data diri (nama, NIK, alamat, email), unggah foto KTP dan swafoto, lalu login dan buka menu Profil untuk melihat status bantuan. Di halaman yang sama, pengguna juga dapat melihat anggota keluarga lain yang terdaftar dalam sistem DTSEN.
Waspada Penipuan Berkedok Bansos
Masyarakat diminta waspada terhadap tautan palsu pendaftaran bansos yang beredar di media sosial. Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sejumlah tautan yang mengatasnamakan program bansos Ramadan 2026 beredar melalui Facebook dan terbukti bukan berasal dari situs resmi pemerintah.
Tautan tersebut mengarahkan pengguna ke halaman yang meminta pengisian data pribadi seperti nama lengkap, nomor Telegram, asal provinsi, dan jenis kelamin. Jangan isi data pribadi pada situs yang tidak memiliki domain resmi pemerintah (.go.id). Pendaftaran dan pengecekan bansos hanya dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Sosial.***

