TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

Jadwal Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Kapan Cair dan Bagaimana Mekanismenya?

×

Jadwal Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Kapan Cair dan Bagaimana Mekanismenya?

Sebarkan artikel ini
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura, Brebes – Kebijakan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) terus mengalami pembaruan. Namun, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kepastian jadwal pencairan gaji masih menjadi pertanyaan yang menggantung.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai landasan hukum terbaru soal gaji dan tunjangan PPPK. Beleid ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan resmi berlaku sejak 1 Januari 2024.

Namun di balik kepastian regulasi itu, muncul satu celah yang memicu kebingungan di lapangan: Perpres 11/2024 tidak secara eksplisit membedakan antara PPPK penuh waktu dan . Ketidakjelasan ini membuka ruang interpretasi yang berbeda-beda di tiap instansi pemerintah.

Apa Kata Hukum soal Jadwal Gaji PPPK?

iklan

Secara umum, mekanisme penggajian ASN mengacu pada prinsip yang sama: gaji dibayarkan setiap awal bulan, paling lambat pada hari kerja pertama bulan berjalan.

Karena tidak ada perbedaan eksplisit dalam regulasi, secara hukum seharusnya mendapatkan perlakuan yang setara dengan PPPK penuh waktu dalam hal jadwal pencairan gaji. Artinya, hak atas pembayaran tepat waktu tetap berlaku, terlepas dari status kepegawaian paruh waktu atau penuh waktu.

Kendati demikian, antara bunyi aturan dan praktik di lapangan kerap tidak sejalan. Implementasi pencairan gaji sangat bergantung pada tiga faktor utama: kesiapan anggaran instansi, kebijakan internal masing-masing lembaga, serta kelengkapan data kepegawaian pegawai bersangkutan.

Empat Tahap Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK

Pencairan gaji tidak terjadi secara otomatis. Ada serangkaian proses administratif yang harus dilalui sebelum dana masuk ke rekening pegawai. Berikut alurnya:

1. Validasi Data Kepegawaian Tahap awal dimulai dari verifikasi kelengkapan data pribadi pegawai, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan nomor rekening bank. Jika ada satu data yang salah atau belum terverifikasi, proses pencairan bisa terhambat.

2. Sinkronisasi dengan Sistem Gaji Pusat Unit kepegawaian instansi bertanggung jawab menyelaraskan data dengan sistem penggajian di tingkat pusat. Proses ini melibatkan koordinasi lintas sistem informasi pemerintah.

3. Pencairan Lewat Bank Mitra Setelah data tersinkronisasi, dana disalurkan melalui bank mitra pemerintah langsung ke rekening resmi pegawai yang terdaftar.

Julista Putri

Terbaru dari Julista Putri