4. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)
Mahasiswa dari keluarga kurang mampu mendapat bantuan biaya kuliah dan biaya hidup. Program ini mencegah putus kuliah karena masalah ekonomi.
Besaran bantuan disesuaikan dengan klaster wilayah berdasarkan tingkat kemahalan daerah. Mahasiswa di kota besar seperti Jakarta menerima nominal lebih tinggi dibanding daerah dengan biaya hidup rendah.
Penyaluran dilakukan langsung ke rekening mahasiswa setiap semester. Penerima wajib mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal sesuai ketentuan.
5. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
BPUM ditujukan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak ekonomi. Bantuan ini berbentuk modal usaha yang tidak perlu dikembalikan.
Penerima adalah pedagang kecil, warung, atau UMKM yang terdaftar dalam data Kementerian Koperasi dan UKM. Pencairan dilakukan setelah verifikasi dan validasi data usaha.
6. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
BLT Dana Desa diperuntukkan bagi warga miskin ekstrem yang belum tercakup dalam PKH atau BPNT. Anggaran bersumber dari dana desa dengan alokasi maksimal 25 persen.
Musyawarah Desa (Musdes) menentukan penerima berdasarkan kondisi riil di lapangan. Prioritas diberikan kepada lansia tanpa keluarga atau penyandang disabilitas berat.
Nominal bantuan mencapai Rp300.000 per bulan. Pencairan dapat dilakukan bulanan atau rapel tergantung kebijakan desa. Transparansi diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
7. Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan
PBI bukan bantuan tunai, tetapi jaminan kesehatan gratis. Pemerintah membayar iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin setiap bulan.
Penerima dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan rumah sakit tanpa biaya. Kartu harus dalam status aktif agar bisa digunakan.

