TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

Harga Buyback Emas Antam Naik Rp9.000, Ini Rincian Pajak dan Ketentuannya

×

Harga Buyback Emas Antam Naik Rp9.000, Ini Rincian Pajak dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas. Foto: Pixabay/pexels
Ilustrasi emas. Foto: Pixabay/pexels
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Harga buyback PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu, 13 Desember 2025. Harga pembelian kembali naik Rp9.000 menjadi Rp2.322.000 per gram.

Syarat Buyback Antam

Antam yang dapat dijual kembali harus memiliki sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) yang diterbitkan perusahaan. batangan Antam Logam Mulia diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga dunia.

Harga buyback berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Buyback adalah transaksi menjual kembali dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan ke pihak penjual.

Ketentuan Pajak Buyback

iklan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang dikenakan:

  • 1,5 persen untuk pemegang NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Aturan Dokumen Identitas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.

Pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi buyback emas.

Rincian Harga Buyback Emas Antam 13 Desember 2025

Berikut perhitungan buyback berdasarkan berat emas:

Pecahan 0,5-5 Gram:

  • 0,5 gram: Taksiran Rp1.161.000, hasil bersih Rp1.161.000
  • 1 gram: Taksiran Rp2.322.000, hasil bersih Rp2.322.000
  • 2 gram: Taksiran Rp4.644.000, hasil bersih Rp4.644.000
  • 5 gram: Taksiran Rp11.610.000, hasil bersih Rp11.610.000

Pecahan 10-100 Gram:

  • 10 gram: Taksiran Rp23.220.000, PPh 22 Rp58.050, meterai Rp10.000, hasil bersih Rp23.151.950
  • 50 gram: Taksiran Rp116.100.000, PPh 22 Rp290.250, meterai Rp10.000, hasil bersih Rp115.799.750
  • 100 gram: Taksiran Rp232.200.000, PPh 22 Rp580.500, meterai Rp10.000, hasil bersih Rp231.609.500

Pecahan 500-1.000 Gram:

  • 500 gram: Taksiran Rp1.161.000.000, PPh 22 Rp2.902.500, meterai Rp10.000, hasil bersih Rp1.158.087.500
  • 1.000 gram: Taksiran Rp2.322.000.000, PPh 22 Rp5.805.000, meterai Rp10.000, hasil bersih Rp2.316.185.000

Potensi Keuntungan Buyback Emas

Harga buyback biasanya lebih rendah dari harga jual saat transaksi. Namun, buyback emas tetap dapat mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih signifikan antara harga beli awal dan harga buyback saat ini.

Investor perlu mempertimbangkan biaya pajak dan meterai dalam menghitung potensi keuntungan dari transaksi buyback emas.***

***Harga buyback dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui situs resmi Logam Mulia Antam.

Setyo

Terbaru dari Setyo