Portal Pantura – Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu, 13 Desember 2025. Harga pembelian kembali emas naik Rp9.000 menjadi Rp2.322.000 per gram.
Syarat Buyback Emas Antam
Emas Antam yang dapat dijual kembali harus memiliki sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) yang diterbitkan perusahaan. Emas batangan Antam Logam Mulia diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Harga buyback berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Buyback emas adalah transaksi menjual kembali emas dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan ke pihak penjual.
Ketentuan Pajak Buyback Emas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan:
- 1,5 persen untuk pemegang NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Aturan Dokumen Identitas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.
Pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi buyback emas.
Rincian Harga Buyback Emas Antam 13 Desember 2025
Berikut perhitungan buyback berdasarkan berat emas:
Pecahan 0,5-5 Gram:
- 0,5 gram: Taksiran Rp1.161.000, hasil bersih Rp1.161.000
- 1 gram: Taksiran Rp2.322.000, hasil bersih Rp2.322.000
- 2 gram: Taksiran Rp4.644.000, hasil bersih Rp4.644.000
- 5 gram: Taksiran Rp11.610.000, hasil bersih Rp11.610.000
Pecahan 10-100 Gram:
- 10 gram: Taksiran Rp23.220.000, PPh 22 Rp58.050, meterai Rp10.000, hasil bersih Rp23.151.950
- 50 gram: Taksiran Rp116.100.000, PPh 22 Rp290.250, meterai Rp10.000, hasil bersih Rp115.799.750
- 100 gram: Taksiran Rp232.200.000, PPh 22 Rp580.500, meterai Rp10.000, hasil bersih Rp231.609.500
Pecahan 500-1.000 Gram:
- 500 gram: Taksiran Rp1.161.000.000, PPh 22 Rp2.902.500, meterai Rp10.000, hasil bersih Rp1.158.087.500
- 1.000 gram: Taksiran Rp2.322.000.000, PPh 22 Rp5.805.000, meterai Rp10.000, hasil bersih Rp2.316.185.000
Potensi Keuntungan Buyback Emas
Harga buyback biasanya lebih rendah dari harga jual saat transaksi. Namun, buyback emas tetap dapat mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih signifikan antara harga beli awal dan harga buyback saat ini.
Investor perlu mempertimbangkan biaya pajak dan meterai dalam menghitung potensi keuntungan dari transaksi buyback emas.***
***Harga buyback dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui situs resmi Logam Mulia Antam.

