Portal Pantura – Harga emas batangan Antam pada Jumat (19/12/2025) pagi masih bertahan di level Rp 2.487.000 per gram. Posisi ini tidak berubah dari penutupan perdagangan sehari sebelumnya.
Data dari situs resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 06.00 WIB menunjukkan belum ada pergerakan harga. Angka tersebut masih mengacu pada pembaruan terakhir Kamis (18/12/2025).
Perlu dicatat, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) baru merilis pembaruan harga emas resmi setiap pukul 08.30 WIB. Artinya, harga yang berlaku saat ini masih bersifat sementara.
Kenaikan Kemarin Sebesar Rp 17.000
Pada perdagangan Kamis kemarin, harga emas Antam mencatat kenaikan Rp 17.000 per gram. Harga naik dari Rp 2.470.000 menjadi Rp 2.487.000 per gram.
Kenaikan ini sejalan dengan penguatan harga emas global di pasar internasional. Sentimen ketidakpastian ekonomi global masih menjadi pendorong utama permintaan logam mulia.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Semua Ukuran
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan berat. Mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut rincian selengkapnya per Jumat pagi:
- 0,5 gram: Rp 1.293.500
- 1 gram: Rp 2.487.000
- 2 gram: Rp 4.914.000
- 3 gram: Rp 7.346.000
- 5 gram: Rp 12.210.000
- 10 gram: Rp 24.365.000
- 25 gram: Rp 60.787.000
- 50 gram: Rp 121.495.000
- 100 gram: Rp 242.912.000
- 250 gram: Rp 607.015.000
- 500 gram: Rp 1.213.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.427.600.000
Variasi ukuran ini memudahkan investor untuk menyesuaikan dengan kemampuan modal dan strategi investasi masing-masing.
Ketentuan Pajak yang Perlu Diketahui
Setiap transaksi emas Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut rinciannya:
Pajak Pembelian (PPh 22)
Saat membeli emas batangan, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan ketentuan:
- 0,45 persen untuk pembeli ber-NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22. Dokumen ini menjadi dasar pelaporan pajak tahunan.

