TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember 2025: Bertahan di Rp 2,4 Juta Per Gram

×

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember 2025: Bertahan di Rp 2,4 Juta Per Gram

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas. Foto: Pixabay/pexels
Ilustrasi emas. Foto: Pixabay/pexels
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Harga batangan Antam pada Jumat (19/12/2025) pagi masih bertahan di level Rp 2.487.000 per gram. Posisi ini tidak berubah dari penutupan perdagangan sehari sebelumnya.

Data dari situs resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 06.00 WIB menunjukkan belum ada pergerakan harga. Angka tersebut masih mengacu pada pembaruan terakhir Kamis (18/12/2025).

Perlu dicatat, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) baru merilis pembaruan harga resmi setiap pukul 08.30 WIB. Artinya, harga yang berlaku saat ini masih bersifat sementara.

Kenaikan Kemarin Sebesar Rp 17.000

iklan

Pada perdagangan Kamis kemarin, harga Antam mencatat kenaikan Rp 17.000 per gram. Harga naik dari Rp 2.470.000 menjadi Rp 2.487.000 per gram.

Kenaikan ini sejalan dengan penguatan harga global di pasar internasional. Sentimen ketidakpastian ekonomi global masih menjadi pendorong utama permintaan logam mulia.

Daftar Lengkap Harga Antam Semua Ukuran

Antam menyediakan batangan dalam berbagai pilihan berat. Mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut rincian selengkapnya per Jumat pagi:

  • 0,5 gram: Rp 1.293.500
  • 1 gram: Rp 2.487.000
  • 2 gram: Rp 4.914.000
  • 3 gram: Rp 7.346.000
  • 5 gram: Rp 12.210.000
  • 10 gram: Rp 24.365.000
  • 25 gram: Rp 60.787.000
  • 50 gram: Rp 121.495.000
  • 100 gram: Rp 242.912.000
  • 250 gram: Rp 607.015.000
  • 500 gram: Rp 1.213.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.427.600.000

Variasi ukuran ini memudahkan investor untuk menyesuaikan dengan kemampuan modal dan strategi investasi masing-masing.

Ketentuan Pajak yang Perlu Diketahui

Setiap transaksi Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut rinciannya:

Pajak Pembelian (PPh 22)

Saat membeli batangan, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan ketentuan:

  • 0,45 persen untuk pembeli ber-NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22. Dokumen ini menjadi dasar pelaporan pajak tahunan.

Setyo

Terbaru dari Setyo