Selisih antara harga jual dan buyback saat ini mencapai Rp167.000 per gram. Investor perlu mempertimbangkan spread ini sebelum melakukan transaksi.
Ketentuan Pajak Transaksi Buyback
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 menetapkan aturan pajak untuk transaksi buyback emas.
Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback. Investor perlu memperhitungkan komponen pajak ini dalam strategi investasi.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam berbagai ukuran per 27 Januari 2026:
- 0,5 gram: Rp1.508.000
- 1 gram: Rp2.916.000
- 2 gram: Rp5.772.000
- 3 gram: Rp8.633.000
- 5 gram: Rp14.355.000
- 10 gram: Rp28.655.000
- 25 gram: Rp71.512.000
- 50 gram: Rp142.945.000
- 100 gram: Rp285.812.000
- 250 gram: Rp714.265.000
- 500 gram: Rp1.428.320.000
- 1.000 gram: Rp2.856.600.000
Prospek Investasi Emas
Meski mengalami koreksi tipis, harga emas masih berada di level historis tinggi. Pergerakan dalam sebulan terakhir menunjukkan tren penguatan yang konsisten.
Investor perlu memantau faktor global seperti kebijakan suku bunga, inflasi, dan ketegangan geopolitik yang dapat mempengaruhi harga emas.
Emas tetap menjadi pilihan investasi untuk diversifikasi portofolio dan perlindungan nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi.
Bagi yang berencana membeli atau menjual emas, selalu cek harga terkini di situs resmi Logam Mulia atau gerai Antam terdekat.***

