Portal Pantura – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pelaku industri perunggasan menetapkan harga minimum ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp19.500 per kilogram. Ketentuan ini berlaku untuk ayam dengan bobot hidup 1,8 kilogram ke atas.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang digelar Rabu, 20 Mei 2026.
Stabilkan Industri Perunggasan
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan langkah ini diambil untuk menstabilkan industri perunggasan nasional, baik ayam pedaging maupun ayam petelur.
Pertemuan itu melibatkan kementerian dan lembaga terkait, seluruh asosiasi, perusahaan peternakan ayam broiler, serta koperasi.
“Kami mengambil komitmen harga penjualan ayam hidup di tingkat peternak, yakni minimal Rp19.500 per kilogram untuk bobot 1,8 kilogram ke atas,” kata Agung.
Angka tersebut disepakati setelah mempertimbangkan kenaikan harga pakan dan biaya logistik di lapangan.
Agung menegaskan pemerintah akan mengawal pelaksanaan kesepakatan ini secara ketat.
“Jika ditemukan pelaku yang melakukan pelanggaran, kami akan menindak sesuai kewenangan Kementerian Pertanian,” tegasnya.
Pasar Sempat Panik Jelang Hari Besar
Ketua IV Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Asrokh Nawawi, mengungkapkan penurunan harga sebelumnya dipicu kepanikan pasar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Akibatnya, peternak memanen ayam lebih awal secara bersamaan. Pasokan membludak dan harga jatuh signifikan.

