Portal Pantura – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan perpajakan terbaru melalui Peraturan Nomor PER-23/PJ/2025. Aturan ini mulai diberlakukan pada Desember 2025 dan mengatur ulang status perpajakan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Perubahan ini berdampak langsung pada setiap orang yang tinggal atau bekerja di Indonesia. Status pajak menentukan kategori wajib pajak Anda—apakah termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Kriteria Terbaru Subjek Pajak Dalam Negeri
Seseorang dikategorikan sebagai SPDN jika memenuhi dua syarat utama. Pertama, bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan.
Namun kebijakan baru tidak hanya menghitung hari keberadaan fisik. DJP kini menilai niat untuk menetap melalui dokumen pendukung resmi.
Dokumen yang dimaksud antara lain:
- Izin tinggal atau visa
- Kontrak kerja atau perjanjian ketenagakerjaan
- Bukti pusat aktivitas ekonomi di Indonesia
Kelengkapan administrasi ini menjadi kunci utama penentuan status pajak Anda.
WNI di Luar Negeri: Kapan Bisa Jadi Subjek Pajak Luar Negeri?
Banyak WNI yang bekerja di luar negeri masih bertanya-tanya tentang kewajiban perpajakan mereka. Regulasi terbaru memberikan kejelasan soal ini.
WNI dapat berstatus SPLN jika tinggal di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun. Namun Anda wajib mengurus Surat Keterangan Domisili (SKD) dari DJP sebagai bukti formal.
Kabar baiknya, proses pengurusan kini lebih mudah. DJP telah mengintegrasikan layanan ini ke dalam sistem Coretax yang berbasis digital. Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Ketentuan Khusus WNA dengan Keahlian Tertentu
Pemerintah memberikan insentif bagi WNA dengan keahlian khusus yang bekerja di Indonesia. Dalam empat tahun pertama, mereka hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Contoh kasusnya: seorang konsultan asing bekerja di perusahaan Jakarta. Ia hanya perlu melaporkan gaji dan bonus dari Indonesia. Aset atau penghasilan di negara asalnya tidak perlu dilaporkan.
Namun setelah masa empat tahun berakhir, ketentuan berubah. WNA tersebut wajib melaporkan seluruh penghasilan global, termasuk dari luar Indonesia.
Aturan ini bertujuan menarik talenta asing sekaligus memastikan keadilan sistem perpajakan jangka panjang.
Sistem Coretax: Administrasi Pajak Terintegrasi
Mulai Desember 2025, seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui platform Coretax. Sistem ini memantau dan memperbarui status pajak wajib pajak secara otomatis.
Coretax bekerja berdasarkan data yang Anda masukkan. Jika dokumen pendukung lengkap, status pajak akan diperbarui real-time oleh sistem.
Pastikan NIK atau nomor paspor Anda sudah terdaftar dan terhubung dengan sistem perpajakan. Integrasi ini mendorong transparansi dan mempermudah pelaporan bagi WNI maupun WNA.
Latar Belakang Pembaruan Kebijakan
Pembaruan aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah ingin menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan modern.
Tujuan utama kebijakan ini antara lain:
- Mencegah pajak berganda bagi wajib pajak
- Meningkatkan kepatuhan perpajakan
- Menyesuaikan dengan standar internasional
Dengan kepatuhan terhadap aturan baru, Anda turut berkontribusi pada sistem perpajakan yang lebih terstruktur dan akuntabel.
Yang Harus Anda Lakukan Sekarang
Periksa status pajak Anda saat ini. Pastikan dokumen pendukung seperti izin tinggal, kontrak kerja, atau bukti domisili sudah lengkap dan valid.
Jika Anda WNI yang bekerja di luar negeri, segera urus SKD melalui sistem Coretax. Proses digital ini lebih cepat dan efisien dibanding cara konvensional.
Bagi WNA yang bekerja di Indonesia, perhatikan masa empat tahun insentif pajak Anda. Rencanakan pelaporan penghasilan global setelah periode tersebut berakhir.
Untuk informasi lebih detail, kunjungi situs resmi DJP atau konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya.***

