Portal Pantura, Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes terus memperluas jangkauan layanan transaksi keuangan digital untuk mempermudah pembayaran pajak daerah hingga retribusi masyarakat.
Langkah strategis ini dilakukan guna memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh.
Penguatan sistem pembayaran nontunai tersebut dibahas dalam High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2026.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma menegaskan bahwa digitalisasi keuangan daerah harus memberikan dampak langsung bagi warga.
Ia menyampaikan agar masyarakat semakin mudah bertransaksi dan mempercayai tata kelola Pemkab Brebes.
“Digitalisasi keuangan daerah harus memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Pembayaran pajak dan retribusi perlu semakin mudah, penerimaan daerah semakin transparan, dan pengelolaan keuangan semakin akuntabel. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga semakin kuat,” tegas Bupati Paramitha.
Perluasan Layanan QRIS dan Retribusi Digital
Pemkab Brebes kini telah menyematkan kode QR pada SPPT PBB-P2 untuk memudahkan warga membayar lewat QRIS.
Fasilitas QRIS juga dipasang di 17 pasar daerah serta retribusi sampah dan Objek Wisata Randusanga Indah.
Meskipun layanan makin luas, Bupati meminta seluruh OPD pengelola pendapatan meningkatkan integrasi sistem pembayaran.
Saat ini integrasi sistem host to host di puskesmas baru menjangkau dua unit kerja.
Seluruh OPD wajib memastikan kanal digital terhubung baik dengan jaringan perbankan demi pencatatan yang akurat.
Pencatatan real-time dinilai sangat krusial agar seluruh transaksi masuk ke kas daerah tepat waktu.
Transaksi Nontunai Brebes Melonjak Tajam
Kepala BAPENDA Kabupaten Brebes, Anna Dwi Rahayuning Rizky, memaparkan data capaian digitalisasi keuangan daerah.
Porsi transaksi nontunai berdasarkan volume melonjak drastis dari 35 persen pada 2023 menjadi estimasi 82 persen pada 2026.
Untuk mendukung Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pemkab memanfaatkan tapping box dan e-Pajak Brebes.
Aplikasi tersebut membantu pengawasan penerimaan pajak dari sektor usaha secara lebih transparan.
Sisi belanja daerah juga diperkuat menggunakan Kartu Kredit Indonesia untuk mempermudah administrasi.
Hingga April 2026, sebanyak 31 OPD telah resmi mengaktifkan penggunaan KKI tersebut.
Akumulasi transaksi KKI periode Mei hingga September 2026 bahkan telah menembus angka Rp1.116.507.510.
Penggunaan KKI sekaligus didorong untuk memprioritaskan belanja pemerintah pada produk UMKM lokal.
Peta Jalan ETPD Brebes Hingga 2030
Untuk menjaga keberlanjutan program, Pemkab Brebes telah menyusun peta jalan ETPD periode 2026 hingga 2030.
Pengembangan tahun 2027 difokuskan pada perluasan host to host dan e-retribusi sektor Tempat Pelelangan Ikan.
Penerapan e-retribusi secara penuh di TPI Pulolampes direncanakan bakal terealisasi pada 2028 mendatang.
Sementara pada 2029, fokus utama dialihkan pada pemantapan konsolidasi seluruh kanal pembayaran digital.
Melalui peta jalan ini, Pemkab Brebes optimistis dapat menciptakan tata kelola keuangan yang semakin efisien dan modern.
Masyarakat pun diharapkan semakin terbantu dengan beragam kemudahan akses pembayaran berbasis teknologi digital.***

