IKLAN
Gaya Hidup

Begini Cara Blokir STNK Setelah Kendaraan Dijual

Avatar photo
×

Begini Cara Blokir STNK Setelah Kendaraan Dijual

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak. Foto: Kaboompics/pexels.
Ilustrasi pajak. Foto: Kaboompics/pexels.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik lama

  • Fotokopi STNK kendaraan

  • Fotokopi BPKB

  • Surat keterangan jual beli kendaraan, ditandatangani penjual dan pembeli

  • Formulir permohonan blokir STNK (bisa diunduh atau diambil di Samsat)

  • Dua lembar materai

  • Surat kuasa, jika dikuasakan kepada orang lain

Cara Blokir STNK Secara Online

Akses Situs Resmi Samsat

Masuk ke situs Samsat sesuai wilayah kendaraan Anda.

Buat Akun

Jika belum punya akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri.

IKLAN

Tim Redaksi

Bondan Setiyono
Reporter Bondan Setiyono
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura