Portal Pantura - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dipantau kapan saja lewat genggaman tangan — tanpa perlu antre di kantor cabang. Bagi jutaan pekerja Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JHT, mengetahui jumlah saldo secara berkala adalah hak sekaligus kebutuhan. Program ini mencakup dua kelompok peserta: Penerima Upah (PU) seperti karyawan swasta dan pegawai, serta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pekerja mandiri dan freelancer. Berapa Iuran JHT yang Dibayarkan Setiap Bulan? Iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7% dari upah bulanan peserta, dengan rincian: 2% ditanggung oleh peserta (pekerja) 3,7% ditanggung oleh perusahaan Di samping iuran rutin, dana yang tersimpan juga mendapat pengembangan investasi sebesar 5% per tahun, sehingga saldo terus bertumbuh selama masa kepesertaan aktif. Cara Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh gratis di Google Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkah mengecek saldo JHT: Buka aplikasi JMO di ponsel Anda Pilih menu Jaminan Hari Tua Ketuk Cek Saldo Pilih akun kepesertaan yang sesuai Saldo JHT akan langsung tampil di layar Selain nominal saldo, aplikasi JMO juga menampilkan informasi lengkap lainnya, mulai dari status kepesertaan, segmen peserta, nama perusahaan tempat bekerja, riwayat pembayaran iuran terakhir, hingga daftar program yang sedang diikuti. Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan? Pencairan saldo JHT secara penuh dapat dilakukan apabila peserta memenuhi salah satu kondisi berikut: Telah berusia 56 tahun Mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak aktif bekerja di manapun Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum bekerja kembali Meninggalkan Indonesia secara permanen Mengalami cacat total tetap Meninggal dunia — manfaat diberikan kepada ahli waris Pencairan Sebagian: Bisa Dilakukan Tanpa Berhenti Kerja Menariknya, peserta yang masih aktif bekerja pun tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT untuk dua keperluan khusus: Persiapan pensiun: maksimal 10% dari total saldo JHT Kepemilikan rumah: maksimal 30% dari total saldo JHT Fasilitas pencairan sebagian ini menjadi opsi strategis bagi pekerja yang ingin memanfaatkan dana JHT tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja. Dengan kemudahan akses digital melalui JMO, tidak ada alasan untuk tidak memantau perkembangan dana hari tua Anda secara rutin. Semakin awal dipantau, semakin siap Anda menghadapi masa pensiun.***