Portal Pantura – Bentrokan di Cakung, Jakarta Timur, kembali menyeret nama mata elang ke permukaan — dan memicu pertanyaan publik: seberapa besar sebenarnya penghasilan mereka?
Insiden pada Selasa (21/4/2026) itu bermula dari penarikan sepeda motor oleh sekelompok penagih kendaraan, atau yang akrab disebut matel (mata elang). Pemilik kendaraan yang tidak terima kemudian mengajak rekan-rekannya mendatangi kantor matel setempat, memicu ketegangan yang berakhir dengan bentrokan singkat.
“Karena mungkin kesal, mereka datang ke kantor matel itu. Kebetulan kantornya ada di wilayah kami,” kata Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra.
Berapa Gaji Mata Elang?
Di balik sorotan negatif yang kerap mereka terima, profesi mata elang ternyata menawarkan penghasilan yang tidak kecil.
Berdasarkan sejumlah laporan, penagih kendaraan yang bekerja untuk perusahaan leasing bisa mengantongi pendapatan antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan. Angka serupa juga berlaku bagi debt collector yang bekerja di sektor pinjaman online (pinjol), dengan unggahan di berbagai platform media sosial menyebutkan kisaran pendapatan mencapai sekitar Rp20 juta per bulan.
Penghasilan sebesar itu umumnya bersifat berbasis kinerja — semakin banyak kendaraan atau utang yang berhasil ditarik, semakin besar komisi yang diterima.
Apa Sebenarnya Tugas Mata Elang?
Mata elang adalah sebutan populer untuk debt collector lapangan yang bertugas menarik kendaraan dari debitur yang menunggak cicilan. Mereka bekerja atas dasar perintah dari perusahaan leasing, dilengkapi surat kuasa resmi sebagai dasar hukum penarikan.
Dengan berbekal dokumen tersebut, mereka berpatroli di jalanan untuk mencari kendaraan target. Pekerjaan ini menuntut kemampuan identifikasi cepat, mobilitas tinggi, serta ketangguhan fisik dan mental.
Kontroversi di Lapangan
Meski memiliki landasan hukum berupa surat kuasa, praktik penagihan di lapangan kerap menuai kontroversi. Sejumlah kasus mencatat adanya dugaan intimidasi hingga penggunaan kekerasan dalam proses penarikan kendaraan — praktik yang jelas bertentangan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Insiden di Cakung menjadi satu dari sekian banyak contoh gesekan yang terjadi antara penagih dan debitur. Ketika proses penarikan berlangsung tanpa komunikasi yang baik, potensi konflik pun kian terbuka lebar.

