IKLAN
Gaya Hidup

Cara Menghitung Tarif Listrik PLN 2026: Daftar Harga Terbaru Semua Golongan

Avatar photo
×

Cara Menghitung Tarif Listrik PLN 2026: Daftar Harga Terbaru Semua Golongan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi listrik. Foto: Daniel Reche/pexels.
Ilustrasi listrik. Foto: Daniel Reche/pexels.

Portal Pantura – PT (Persero) memutuskan tidak mengubah tarif untuk kuartal I tahun 2026 yang berlaku Januari hingga Maret. Kebijakan ini menyasar 24 golongan pelanggan tanpa ada penyesuaian tarif.

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. juga ingin memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun.

Dasar Penetapan Tarif

IKLAN

Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengatur mekanisme penyesuaian tarif. Untuk pelanggan non-subsidi, evaluasi dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian mengacu pada empat parameter ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski parameter ekonomi berfluktuasi, tarif kuartal I 2026 tidak mengalami perubahan. Stabilitas ini memberikan kepastian bagi konsumen dalam merencanakan anggaran bulanan.

Daftar Tarif Listrik Kuartal I 2026

Tarif Subsidi Rumah Tangga

  • 450 VA (R-1/TR): Rp415 per kWh
  • 900 VA (R-1/TR): Rp605 per kWh

Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA (R-1/TR): Rp1.352 per kWh
  • 1.300 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500-5.500 VA (R-2/TR): Rp1.699,53 per kWh
  • Di atas 6.600 VA (R-3/TR, TM): Rp1.699,53 per kWh

Tarif Bisnis

  • 6.600 VA-200 kVA (B-2/TR): Rp1.444,70 per kWh
  • Di atas 200 kVA (B-3/TM, TT): Rp1.114,74 per kWh

Tarif Industri

  • Di atas 200 kVA (I-3/TM): Rp1.114,74 per kWh
  • Di atas 30.000 kVA (I-4/TT): Rp996,74 per kWh

Tarif Fasilitas Pemerintah

  • 6.600 VA-200 kVA (P-1/TR): Rp1.699,53 per kWh
  • Di atas 200 kVA (P-2/TM): Rp1.522,88 per kWh
  • Penerangan jalan (P-3/TR): Rp1.699,53 per kWh
  • Berbagai tegangan (L/TR, TM, TT): Rp1.644,52 per kWh

Tarif Sosial

  • 450 VA (S-1/TR): Rp325 per kWh
  • 900 VA (S-1/TR): Rp455 per kWh
  • 1.300 VA (S-1/TR): Rp708 per kWh
  • 2.200 VA (S-1/TR): Rp760 per kWh
  • 3.500 VA-200 kVA (S-1/TR): Rp900 per kWh
  • Di atas 200 kVA (S-2/TM): Rp925 per kWh

Cara Menghitung Biaya Listrik Bulanan

Langkah 1: Hitung Konsumsi Harian (Wh)

Gunakan rumus: Daya (Watt) x Waktu Penggunaan (Jam)

Contoh: Kipas angin 75 watt digunakan 8 jam per hari.

  • Hasil: 75 x 8 = 600 Wh

Langkah 2: Konversi ke kWh

Jumlahkan konsumsi semua peralatan, lalu bagi 1.000.

  • 1 kWh = 1.000 Wh
  • Contoh: Total 10.000 Wh = 10 kWh

Langkah 3: Hitung Biaya Harian

Kalikan total kWh dengan tarif sesuai golongan.

Contoh: 10 kWh x Rp1.352 (tarif 900 VA) = Rp13.520 per hari

Tim Redaksi

Nur Cinta
Reporter Nur Cinta
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura