IKLAN
Gaya Hidup

Cara Perpanjangan SIM Dilakukan Lewat HP, Tanpa ke Kantor Satlantas

Avatar photo
×

Cara Perpanjangan SIM Dilakukan Lewat HP, Tanpa ke Kantor Satlantas

Sebarkan artikel ini

Cara Perpanjangan SIM Dilakukan Lewat HP, Tanpa ke Kantor Satlantas

Portal Pantura, Brebes – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis.

IKLAN

Masyarakat tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Dengan memanfaatkan teknologi digital, perpanjangan SIM bisa dilakukan hanya melalui ponsel.

Masyarakat cukup mengunduh aplikasi resmi bernama Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna diwajibkan melakukan registrasi dengan mengikuti panduan yang tersedia dalam aplikasi.

Selanjutnya, pengguna dapat langsung mengajukan permohonan perpanjangan SIM.

Langkah-langkah Perpanjangan SIM Secara Online:

  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.

  • Pilih menu SIM, lalu klik Pendaftaran SIM.

  • Isi data pribadi dan unggah dokumen yang diminta sesuai instruksi.

Tim Redaksi

Bondan Setiyono
Reporter Bondan Setiyono
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura