Pilih Tujuan Konfirmasi, apakah melalui email (Surat Elektronik) atau SMS (Nomor Gawai).
Masukkan alamat email atau nomor HP yang terdaftar di DJP Online.
Isi kode Captcha yang muncul di layar.
Centang kotak pernyataan, lalu klik tombol Kirim.
Sistem akan mengirimkan tautan ke email atau SMS Anda. Pastikan pengirim adalah domain @pajak.go.id untuk email atau “DJP” untuk SMS. Klik tautan tersebut untuk mengubah kata sandi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Tidak Dikenali?
Saat mengisi tujuan konfirmasi, kolom email atau nomor HP akan ditampilkan dalam format tersensor (termasking). Contohnya: e***@gmail.com atau 08**********21.
Jika data muncul dengan benar, Anda bisa melanjutkan proses. Namun, jika kolom kosong atau data tidak dikenali sistem, segera hubungi atau datang ke KPP terdekat.
Petugas akan membantu memperbarui data email dan nomor HP Anda agar bisa digunakan untuk aktivasi Coretax.
Aktivasi untuk Wajib Pajak Belum Punya Akun DJP Online
Berbeda dengan pengguna DJP Online, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025 namun belum pernah membuat akun DJP Online harus menggunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak“.
Menu ini dirancang khusus untuk mereka yang baru pertama kali mengakses sistem perpajakan digital.
Tim Redaksi
