IKLAN
Gaya Hidup

Lupa Email saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi yang Harus Anda Lakukan

Avatar photo
×

Lupa Email saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi yang Harus Anda Lakukan

Sebarkan artikel ini
Kantor Pelayanan Pajak Tegal. Foto: Google Map.
Kantor Pelayanan Pajak Tegal. Foto: Google Map.

Pilih Tujuan Konfirmasi, apakah melalui email (Surat Elektronik) atau SMS (Nomor Gawai).

Masukkan alamat email atau nomor HP yang terdaftar di DJP Online.

IKLAN

Isi kode Captcha yang muncul di layar.

Centang kotak pernyataan, lalu klik tombol Kirim.

Sistem akan mengirimkan tautan ke email atau SMS Anda. Pastikan pengirim adalah domain @.go.id untuk email atau “DJP” untuk SMS. Klik tautan tersebut untuk mengubah kata sandi.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Tidak Dikenali?

Saat mengisi tujuan konfirmasi, kolom email atau nomor HP akan ditampilkan dalam format tersensor (termasking). Contohnya: e***@gmail.com atau 08**********21.

Jika data muncul dengan benar, Anda bisa melanjutkan proses. Namun, jika kolom kosong atau data tidak dikenali sistem, segera hubungi atau datang ke KPP terdekat.

Petugas akan membantu memperbarui data email dan nomor HP Anda agar bisa digunakan untuk aktivasi Coretax.

Aktivasi untuk Wajib Belum Punya Akun DJP Online

Berbeda dengan pengguna DJP Online, wajib yang sudah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025 namun belum pernah membuat akun DJP Online harus menggunakan menu “Aktivasi Akun Wajib “.

Menu ini dirancang khusus untuk mereka yang baru pertama kali mengakses sistem perpajakan digital.

Tim Redaksi

Nur Cinta
Reporter Nur Cinta
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura