Pendaftaran NPWP Baru Via Coretax
Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP namun sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, pendaftaran bisa dilakukan langsung melalui Coretax.
Caranya, pilih menu “Daftar di Sini” > “Perorangan” > “Memiliki NIK” > “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”.
Proses ini akan mengaktifkan NIK Anda sebagai NPWP baru sesuai kebijakan terbaru DJP.
Kasus Khusus: Wajib Pajak Wanita Kawin
Wajib pajak wanita yang sudah menikah dan memilih menjalankan kewajiban pajak terpisah dari suami juga bisa menggunakan menu “Lupa Kata Sandi”. Baik yang memilih skema Pisah Harta (PH) maupun Memilih Terpisah (MT).
Mereka tetap mengikuti prosedur yang sama dengan wajib pajak lainnya.
Tips agar Aktivasi Lancar
Pastikan email dan nomor HP Anda aktif dan masih bisa diakses.
Simpan baik-baik data kontak yang terdaftar di sistem pajak.
Periksa spam folder jika email dari DJP tidak masuk ke inbox.
Gunakan browser terbaru untuk menghindari masalah teknis.
Catat kata sandi baru di tempat aman setelah berhasil mengubahnya.***
Tim Redaksi
