Portal Pantura – Sistem Coretax DJP memang membawa perubahan besar bagi wajib pajak Indonesia. Namun, tidak sedikit yang mengalami kendala saat aktivasi akun. Salah satu masalah paling umum adalah lupa email atau nomor handphone yang terdaftar di sistem pajak.
Jika Anda mengalami hal ini, jangan panik. Ada solusi yang bisa Anda tempuh.
Wajib Datang ke KPP Terdekat
Wajib pajak yang lupa email atau nomor HP terdaftar harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengubah data. Ini bukan ke KPP tempat Anda terdaftar, melainkan KPP mana pun yang paling mudah dijangkau.
“Wajib pajak yang lupa email atau email-nya tidak dikenali atau tidak sesuai harus ke KPP terdekat untuk melakukan perubahan data email,” ungkap Eka Fitri Handayani, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Perubahan data email dan nomor HP tidak bisa dilakukan secara online dalam kondisi ini. Kunjungan langsung ke kantor pajak menjadi satu-satunya jalan.
Kenapa Email dan Nomor HP Penting?
Email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online menjadi kunci utama aktivasi Coretax. Kedua informasi ini diperlukan untuk mengirimkan tautan pengaturan ulang kata sandi.
Tanpa data yang valid dan dikenali sistem, proses aktivasi tidak bisa dilanjutkan. Sistem akan menolak atau tidak menampilkan informasi kontak Anda.
Cara Aktivasi Coretax bagi Pengguna DJP Online
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan pernah login ke DJP Online, aktivasi Coretax dilakukan melalui menu “Lupa Kata Sandi”. Berikut langkah-langkahnya:
Pilih menu “Lupa Kata Sandi” di halaman login Coretax.
Isi ID Pengguna dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
Tim Redaksi
