IKLAN
Gaya Hidup

Nikah Siri dan Poligami Tanpa Izin Kini Bisa Dipenjara, Apa Saja Ancaman Hukumnya?

Avatar photo
×

Nikah Siri dan Poligami Tanpa Izin Kini Bisa Dipenjara, Apa Saja Ancaman Hukumnya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Jeremy Wong/pexels)
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Jeremy Wong/pexels)

Portal Pantura – Perkawinan yang tidak tercatat resmi kini bukan lagi sekadar urusan administrasi. terbaru membawa perubahan besar dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia.

Nikah siri dan poligami tanpa izin pengadilan kini masuk ranah . Pelaku bisa dijerat hukuman penjara.

Pasal Baru Sasar Perkawinan Ilegal

IKLAN

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang memuat aturan ketat soal perkawinan. Pasal 401 sampai 405 menjadi dasar hukum penindakan.

Pemerintah ingin memberi kepastian hukum. Terutama bagi perempuan dan anak yang sering jadi korban.

Perkawinan yang melanggar ketentuan undang-undang kini dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Sanksinya tegas dan mengikat.

Ancaman hingga 6 Tahun Penjara

Pasal 402 melarang melangsungkan perkawinan saat ada penghalang sah. Penghalang ini merujuk pada UU Perkawinan.

Contohnya, status masih terikat perkawinan lama. Atau tidak ada izin pengadilan untuk poligami.

Pelanggar terancam penjara empat tahun enam bulan. Bisa juga denda kategori IV.

Ancaman lebih berat menanti jika ada unsur penipuan. Pasal 401 menyebut, menyembunyikan status perkawinan bisa diganjar hingga enam tahun penjara.

Poligami Tanpa Izin Istri Jadi Delik

Dulu, poligami tanpa izin istri hanya diselesaikan lewat perceraian di Pengadilan Agama. Kini berbeda.

Tim Redaksi

Nur Cinta
Reporter Nur Cinta
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura