KUHP baru membawa kasus ini ke ranah pidana umum. Perkawinan pertama dianggap penghalang sah secara hukum.
Suami yang menikah lagi tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri melanggar syarat formil dan materiil. Tindakan ini berpotensi jadi tindak pidana.
Penegakan hukum kini lebih tegas. Tidak ada lagi ruang toleransi bagi pelaku yang mengabaikan prosedur.
Nikah Siri: Denda hingga Jeratan Pidana Berat
Nikah siri adalah perkawinan sah secara agama tapi tidak tercatat di KUA atau Catatan Sipil. Pelakunya tidak langsung dipenjara.
Namun ada kewajiban administratif yang mengikat. Pasal 404 KUHP mewajibkan pelaporan perkawinan ke pejabat berwenang.
Jika diabaikan, pelaku kena denda kategori II. Terkesan ringan, tapi bisa membesar.
Masalah serius muncul jika ada penyembunyian status perkawinan sebelumnya. Pasal 403 KUHP mengatur sanksi bagi yang tidak memberitahu adanya penghalang perkawinan.
Jika perkawinan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, pelaku terancam enam tahun penjara. Atau denda kategori IV.
Risiko Penggelapan Status Anak
KUHP baru juga mengatur soal asal-usul anak. Manipulasi data akta kelahiran anak dari nikah siri bisa jadi tindak pidana.
Penyembunyian status orang tua untuk legalitas administratif masuk kategori penggelapan asal-usul. Negara ingin setiap warga punya identitas jelas.
Tim Redaksi
