IKLAN
Gaya Hidup

Nikah Siri dan Poligami Tanpa Izin Kini Bisa Dipenjara, Apa Saja Ancaman Hukumnya?

Avatar photo
×

Nikah Siri dan Poligami Tanpa Izin Kini Bisa Dipenjara, Apa Saja Ancaman Hukumnya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Jeremy Wong/pexels)
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Jeremy Wong/pexels)

baru membawa kasus ini ke ranah umum. Perkawinan pertama dianggap penghalang sah secara hukum.

Suami yang menikah lagi tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri melanggar syarat formil dan materiil. Tindakan ini berpotensi jadi tindak .

IKLAN

Penegakan hukum kini lebih tegas. Tidak ada lagi ruang toleransi bagi pelaku yang mengabaikan prosedur.

Nikah Siri: Denda hingga Jeratan Berat

Nikah siri adalah perkawinan sah secara agama tapi tidak tercatat di KUA atau Catatan Sipil. Pelakunya tidak langsung dipenjara.

Namun ada kewajiban administratif yang mengikat. Pasal 404 mewajibkan pelaporan perkawinan ke pejabat berwenang.

Jika diabaikan, pelaku kena denda kategori II. Terkesan ringan, tapi bisa membesar.

Masalah serius muncul jika ada penyembunyian status perkawinan sebelumnya. Pasal 403 mengatur sanksi bagi yang tidak memberitahu adanya penghalang perkawinan.

Jika perkawinan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, pelaku terancam enam tahun penjara. Atau denda kategori IV.

Risiko Penggelapan Status Anak

baru juga mengatur soal asal-usul anak. Manipulasi data akta kelahiran anak dari nikah siri bisa jadi tindak .

Penyembunyian status orang tua untuk legalitas administratif masuk kategori penggelapan asal-usul. Negara ingin setiap warga punya identitas jelas.

Tim Redaksi

Nur Cinta
Reporter Nur Cinta
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura