Tujuannya melindungi hak perdata anak. Seperti hak waris dan identitas diri.
Aturan ini menutup celah manipulasi dokumen. Pelaku bisa dijerat pasal terkait pemalsuan identitas.
Negara Perketat Perlindungan Hukum Perkawinan
IKLAN
Langkah pemerintah ini bukan tanpa alasan. Perkawinan tidak tercatat sering merugikan pihak tertentu.
Perempuan dan anak kerap jadi korban. Mereka kehilangan hak waris, nafkah, hingga pengakuan status.
KUHP baru memberi fondasi hukum lebih kuat. Tidak hanya sanksi perdata, tapi juga pidana.
Masyarakat diimbau ikuti prosedur resmi. Catat perkawinan di KUA atau Catatan Sipil.
Dengan begitu, perkawinan mendapat pengakuan penuh negara. Hak-hak suami, istri, dan anak terlindungi hukum.***
Tim Redaksi
Reporter
Nur Cinta
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
