IKLAN
Gaya Hidup

Nikah Siri dan Poligami Tanpa Izin Kini Bisa Dipenjara, Apa Saja Ancaman Hukumnya?

Avatar photo
×

Nikah Siri dan Poligami Tanpa Izin Kini Bisa Dipenjara, Apa Saja Ancaman Hukumnya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Jeremy Wong/pexels)
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Jeremy Wong/pexels)

Tujuannya melindungi hak perdata anak. Seperti hak waris dan identitas diri.

Aturan ini menutup celah manipulasi dokumen. Pelaku bisa dijerat pasal terkait pemalsuan identitas.

Negara Perketat Perlindungan Hukum Perkawinan

IKLAN

Langkah pemerintah ini bukan tanpa alasan. Perkawinan tidak tercatat sering merugikan pihak tertentu.

Perempuan dan anak kerap jadi korban. Mereka kehilangan hak waris, nafkah, hingga pengakuan status.

baru memberi fondasi hukum lebih kuat. Tidak hanya sanksi perdata, tapi juga .

Masyarakat diimbau ikuti prosedur resmi. Catat perkawinan di KUA atau Catatan Sipil.

Dengan begitu, perkawinan mendapat pengakuan penuh negara. Hak-hak suami, istri, dan anak terlindungi hukum.***

Tim Redaksi

Nur Cinta
Reporter Nur Cinta
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura