Anggota DPRD Brebes Bantah Intimidasi Pemilik Minimarket, Siap Tempuh Jalur Hukum
Portal Pantura, Brebes – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial AA, membantah tudingan telah melakukan intimidasi terhadap pengusaha minimarket di daerah Linggapura, Kecamatan Tonjong. Tudingan tersebut bahkan telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Brebes.
Pernyataan bantahan itu disampaikan AA dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD PAN Brebes, Kamis 1 Mei 2025. Menurutnya, tudingan intimidasi tersebut sangat mengejutkan dan tidak berdasar.
“Saya sendiri bingung, kenapa muncul tuduhan intimidasi. Surat permohonan kerja sama saja belum dijawab, diterima atau ditolak pun belum. Di voice note juga saya tidak menyampaikan hal-hal bernada intimidasi,” ujar AA di hadapan sejumlah wartawan.
Ade menjelaskan, permohonan kerja sama yang dimaksud berkaitan dengan pengelolaan parkir di minimarket tersebut. Permohonan itu diajukan secara resmi oleh dirinya selaku Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) organisasi masyarakat, menjelang Lebaran 2025.
Menurut AA, situasi lalu lintas di sekitar lokasi minimarket menjadi sangat padat setiap jelang Lebaran, sementara tidak ada petugas parkir yang mengatur kendaraan. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan kerja sama untuk membantu penataan parkir selama 14 hari, sebelum dan sesudah Lebaran.
“Di lokasi itu sering terjadi kemacetan, arus kendaraan sangat padat. Karena tidak ada tukang parkir, kami coba mengajukan permohonan kerja sama agar lalu lintas lebih tertib,” jelasnya.
Namun hingga H-3 Lebaran, permohonan itu tidak juga mendapat jawaban dari pihak minimarket. AA mengaku akhirnya mencoba menghubungi pengusaha tersebut melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan respons terkait surat tersebut. Ia juga menyesalkan surat yang bersifat internal justru beredar di grup WhatsApp yang dihuni sejumlah aktivis lokal.
“Surat itu sifatnya resmi dan tertutup, tapi justru dibagikan ke grup luar. Karena tidak ada jawaban, saya kenalkan diri lewat WhatsApp dan menanyakan status permohonan—diterima atau ditolak,” ujarnya.
Karena tidak mendapat kepastian, Ade kemudian menugaskan anggotanya untuk menarik kembali surat permohonan tersebut dari pihak minimarket. Namun menurut informasi yang diterima, surat tersebut telah berada di tangan pengusaha minimarket tersebut sehingga tidak bisa dikembalikan.
Tim Redaksi
