Portal Pantura – Bayang-bayang sengketa agraria kembali membayangi Kabupaten Bogor usai mencuatnya ketegangan baru di kawasan Sentul.
Sebuah konflik pertanahan yang melibatkan pengembang besar kini ‘meresahkan’ warga pemilik lahan.
Alat berat dikabarkan masuk dan merusak pekarangan warga tanpa mengantongi izin resmi.
Kronologi Masuknya Alat Berat Secara Paksa
Warga pemilik lahan di Blok 025 Kampung Cikeas, Desa Bojong Koneng, mendapati properti mereka dimasuki alat berat sejak pertengahan September 2026.
Ozy Sudiro selaku pemilik kawasan Palm Boko menyebut gangguan dari pihak luar tersebut terus berlangsung tanpa henti.
Meskipun protes langsung sudah dilayangkan, aktivitas pengerukan tanah tetap nekat dilanjutkan.
Mereka bahkan menggali tanah warga dan merusak bagian depan properti.
Padahal, bukti kepemilikan sah telah ditunjukkan kepada para pekerja sejak hari pertama kejadian.
Riwayat Kepemilikan Sah Sejak Tahun 1990-an
Lahan yang dipersoalkan itu ternyata memiliki riwayat hukum yang sangat bersih dan jelas.
Ozy membelinya secara sah dari seorang pensiunan polisi bernama Damanik sejak era 1990-an silam.
Tim Redaksi
