Portal Pantura – Polsek Tarub bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga mencuri uang dari kotak amal Mushola Al Ikhlas
Tepatnya di Desa Mangunsaren, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Sabtu (30/5/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh warga.
Terduga pelaku berinisial SY (50) diamankan warga setelah diduga mengambil uang dari kotak amal mushola.
Warga melakukan pencarian menemukan pria tersebut di area persawahan dan mendapati sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, termasuk uang tunai, gembok, serta alat yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal.
Petugas kepolisian kemudian mengevakuasi terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tarub.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1.512.500, dua obeng, satu alat congkel besi, dua unit mikrofon, satu aki kering, dan sebuah gembok yang diduga berasal dari kotak amal.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman kasus untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Polisi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.***
Tim Redaksi
