Namun, ada sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi, seperti memiliki badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan terdaftar dalam e-Katalog.
Sistem e-Katalog memungkinkan BUMDes menawarkan produk secara langsung kepada Badan Gizi Nasional melalui transaksi yang transparan.
Menurut Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, pemerintah akan mengutamakan penggunaan produk lokal dan melibatkan koperasi serta BUMDes untuk mendorong pembangunan di desa.
Persiapan Peluncuran Nasional pada 2025
Program Makan Bergizi Gratis direncanakan mulai dilaksanakan secara nasional pada 2 Januari 2025, dengan target 15-20 juta anak di 82 wilayah Indonesia.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 71 triliun untuk pelaksanaan program ini.
BUMDes di berbagai daerah menyambut baik peluang ini. Di Kabupaten Kudus, misalnya, BUMDes berupaya mempersiapkan diri sebagai pemasok bahan baku bagi katering yang mendukung program.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Lilik Ngesti Widiasuryani, menyatakan bahwa BUMDes di wilayah tersebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa untuk menggali potensi usaha yang relevan.
Selain itu, jasa transportasi juga berpotensi menjadi bagian penting dalam distribusi makanan ke berbagai sekolah.
Untuk mendukung program ini, BUMDes diminta menyiapkan sejumlah persyaratan teknis, seperti memiliki dapur sehat dengan standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.
Dapur ini harus memiliki lahan minimal 400 meter persegi, bangunan seluas 200 meter persegi, serta alat masak dan sertifikasi seperti Nomor Kontrol Veteriner (NKV), ISO 22000, atau sertifikasi halal.
Tim Redaksi
