TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Insight

Rincian Lengkap Daftar Gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Gizi Nasional Terbaru September 2026

×

Rincian Lengkap Daftar Gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Gizi Nasional Terbaru September 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dapur MBG Yayasan Hans Satya Dharma.
Ilustrasi Dapur MBG Yayasan Hans Satya Dharma.
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Informasi mengenai daftar penghasilan aparatur sipil negara di lembaga baru kini tengah menjadi sorotan publik. Salah satu yang paling banyak dicari adalah rincian pegawai Badan Gizi Nasional per September 2026.

Mengenal Badan Gizi Nasional dan Komponen Penghasilan

Badan Gizi Nasional atau merupakan lembaga pemerintah resmi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga strategis ini memiliki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan program pemenuhan gizi nasional.

Bagi pegawai yang berstatus aparatur sipil negara, penghasilan bulanan tidak hanya bersumber dari pokok semata. Mereka juga berhak menerima tunjangan tambahan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Rincian Tunjangan Kinerja Pegawai

iklan

Komponen penghasilan tambahan terbesar bagi pegawai lembaga ini adalah tunjangan kinerja atau yang biasa disebut tukin. Besaran tukin diatur secara khusus melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2025.

Daftar Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

Besaran tukin yang diterima pegawai ditentukan secara proporsional berdasarkan kelas jabatan masing-masing. Semakin tinggi posisi kelas jabatan, maka semakin besar pula nominal tunjangan yang akan didapatkan.

Kelas jabatan 17 menerima tukin tertinggi mencapai Rp33.240.000 per bulan. Sementara itu, pegawai pada kelas jabatan 1 mendapatkan tukin sebesar Rp2.531.250 setiap bulannya.

Untuk kelas jabatan menengah, tukin bervariasi mulai dari Rp3 jutaan hingga belasan juta rupiah. Semua penyesuaian ini telah disahkan pemerintah demi menjamin kesejahteraan pegawai.

Aturan Pokok Pegawai

Selain tunjangan kinerja, pegawai berstatus ASN di lembaga ini juga tetap menerima pokok bulanan. Besaran pokok tidak mengikuti kelas jabatan, melainkan aturan penggajian ASN yang berlaku.

Bagi Pegawai Negeri Sipil, ditentukan berdasarkan golongan ruang serta masa kerja golongan. Sedangkan pegawai dengan status PPPK mengikuti aturan penggajian PPPK yang sah.

Oleh karena itu, dua pegawai dengan kelas jabatan yang sama belum tentu mengantongi total penghasilan bulanan yang persis sama. Seluruh komponen dihitung secara terpisah sesuai ketentuan kepegawaian.

Tim Portal Pantura

Terbaru dari Tim Portal Pantura