Portal Pantura, Depok – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi properti kembali mencuat, kali ini menimpa WS Laoli, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus pembina Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia.
Laoli melaporkan pengembang berinisial AL ke Polresta Depok atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian rumah di Shila Residence, Citayam, Bojonggede, Depok.
Laoli mengaku mengalami kerugian besar akibat transaksi tersebut.
“Kerugian saya mencapai Rp490 juta, yang sebagian besar merupakan pinjaman bank. Sekarang saya harus membayar cicilan lebih dari Rp1 miliar dalam 10 tahun ke depan,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu 23 November 2024.
Bermula dari Promosi di Media Sosial
Kasus ini bermula pada pertengahan 2023 ketika Laoli menemukan iklan penjualan rumah di Shila Residence melalui platform TikTok.
Setelah menghubungi kontak yang tertera, ia diberitahu bahwa rumah yang diminatinya telah terjual.
Sebagai pengganti, seorang penjual menawarkan unit lain. Laoli kemudian bertemu langsung dengan AL, yang mengaku sebagai pemilik sah properti tersebut.
Pada pertemuan itu, AL menunjukkan dokumen yang disebut sebagai bukti kepemilikan tanah.
“Dia meyakinkan saya bahwa tanah tersebut sudah dibeli atas namanya. Dengan keyakinan itu, saya langsung memberikan uang muka,” jelas Laoli.
Transaksi dilanjutkan dengan pelunasan sebesar Rp490 juta pada 20 Juli 2023 di hadapan seorang notaris yang dibawa AL.
Tim Redaksi
