IKLAN
Inside

Lapor Polisi, Seorang PNS Diduga Jadi Korban Penipuan Properti

Avatar photo
×

Lapor Polisi, Seorang PNS Diduga Jadi Korban Penipuan Properti

Sebarkan artikel ini

Saat itu, AL berjanji sertifikat tanah akan diserahkan dalam waktu satu tahun. Namun, hingga November 2024, sertifikat tersebut tak kunjung diterima Laoli.

Sebagai gantinya, ia hanya menerima dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukan Akta Jual Beli (AJB) yang resmi.

Upaya Kekeluargaan Gagal

IKLAN

Laoli mengaku sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Pada 1 November 2024, AL bahkan menawarkan solusi berupa tanah kosong yang akan dibangun menjadi rumah.

Sebuah perjanjian dibuat, dengan target pembangunan selesai pada Mei 2025. Namun, hingga kini, tidak ada perkembangan di lokasi tersebut.

Kekecewaan Laoli memuncak setelah AL justru menantangnya untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Dia mengatakan siap bertanggung jawab dan menantang saya untuk melapor ke polisi. Jadi, saya melaporkannya secara resmi hari ini,” ujarnya.

Dukungan dari Forum Wartawan

Saat membuat laporan di Polresta Depok, Laoli didampingi Ketua FWJ Indonesia Koordinator Wilayah Depok, Muhammad Iksan.

Iksan menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian yang sigap menerima laporan.

“Kami mendampingi korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini. Kami yakin Polresta Depok akan menangani kasus ini secara profesional,” ujarnya.

Iksan juga menekankan pentingnya kasus ini sebagai pelajaran bagi masyarakat.

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Cahyo

Terbaru dari Cahyo