IKLAN
Inside

Pengelolaan Mobil Siaga di Desa Benda Ditetapkan Melalui Peraturan Desa

Avatar photo
×

Pengelolaan Mobil Siaga di Desa Benda Ditetapkan Melalui Peraturan Desa

Sebarkan artikel ini

Dalam musyawarah tersebut, BPD dan perangkat desa lainnya sepakat bahwa penerapan Perdes harus dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, PKK yang ditunjuk sebagai pengelola juga diwajibkan membuat laporan berkala mengenai penggunaan mobil siaga, termasuk rincian pemeliharaan dan biaya operasional.

Langkah ini dianggap penting untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan, sekaligus memastikan bahwa mobil siaga benar-benar dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Dengan adanya laporan berkala, pemerintah desa dan masyarakat dapat memantau pemanfaatan mobil siaga dengan jelas, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

IKLAN

Peraturan Desa mengenai pengelolaan mobil siaga di Desa Benda ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya dalam keadaan darurat. Melalui penunjukan PKK sebagai pengelola, masyarakat diharapkan mendapatkan manfaat maksimal dari keberadaan mobil siaga, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah Desa Benda berharap agar dengan aturan ini, pelayanan kesehatan bagi warganya dapat terus ditingkatkan dan dipertahankan.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P