Rentang harga Rp 22.000–Rp 55.000: Tidak naik
Harga minimum Rp 459–Rp 5.500: Tidak naik
Kebijakan untuk Rokok Impor
IKLAN
Selain menetapkan harga jual eceran untuk produk rokok dalam negeri, pemerintah juga mengatur HJE untuk rokok impor. Berikut batasan harga per batang atau gram:
SKM: Rp 2.375
SPM: Rp 2.495
SKT/SPT: Rp 2.171
SKTF/SPTF: Rp 2.375
TIS: Rp 276
Baca Juga:
Pesantren dalam Kungkungan Feodalisme (?)
❯
KLB: Rp 290
KLM: Rp 950
Tim Redaksi
Reporter
Portal Pantura
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
