(A) Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa.
(B) Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.
IKLAN
(C) Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota.
(D) Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
(E) Meminta selalu dihormati masyarakat desa.
Jawaban: C
Pembahasan: Opsi C sesuai dengan Pasal 27 UU No. 6 Tahun 2014, sedangkan opsi lainnya berada dalam Pasal 26.
2. Perangkat desa terdiri atas:
(A) Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
(B) Sekretariat Desa, Kepala Seksi, dan BPD.
(C) Sekretariat Desa, Kepala Kewilayahan, dan BPD.
Tim Redaksi
Reporter
Yudhi P
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
