(D) Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis, dan Rukun Warga.
(E) Pelaksana Teknis, BPD, dan LPM.
IKLAN
Jawaban: A
Pembahasan: Berdasarkan Pasal 48 UU No. 6 Tahun 2014, perangkat desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
3. Berapa hari kerja maksimal seorang kepala desa dapat meninggalkan tugas tanpa alasan jelas?
(A) 7
(B) 30
(C) 45
(D) 60
(E) 90
Jawaban: B
Pembahasan: Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa kepala desa dilarang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan jelas.
Tim Redaksi
Reporter
Yudhi P
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
