Portal Pantura – Untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, seseorang harus terlebih dahulu menjadi peserta aktif. Pendaftaran kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang. Cukup lewat aplikasi atau layanan WhatsApp resmi, prosesnya lebih mudah dan cepat.
Berikut panduan lengkap mendaftar BPJS Kesehatan secara online, baik melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan WhatsApp Pandawa.
Syarat Umum Pendaftaran BPJS Kesehatan
Calon peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, dan Bukan Pekerja (BP), wajib menyiapkan dokumen berikut:
- KTP elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
-
Buku tabungan dari bank yang mendukung autodebet: BRI, Mandiri, BNI, BTN, atau BCA.
-
Rekening dapat atas nama kepala keluarga, anggota keluarga dalam KK, atau penanggung lainnya.
-
Untuk Warga Negara Asing (WNA): paspor dan surat izin kerja dari instansi resmi.
Setelah mendaftar, pembayaran iuran pertama wajib dilakukan antara 14 hingga 30 hari sejak tanggal registrasi. Peserta dapat memilih kelas rawat 1, 2, atau 3.
Daftar BPJS Lewat Aplikasi Mobile JKN
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Android dan iOS. Berikut langkah-langkahnya:
Tim Redaksi
