Portal Pantura – PayLeter saat ini sudah menjadi moda pembayaran cashless yang mudah dan menyenangkan. Dengan PayLeter, anda bisa melakukan transaksi kapan saja dimana saja tanpa menunggu memiliki uang terlebih dahulu.
PayLater sekilas mirip dengan kartu kredit, namun tidak memiliki fisik dan hanya dalam bentuk digital saja serta tidak memiliki biaya bulanan maupun tahunan.
PayLeter biasanya digunakan untuk membeli barang-barang di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, BukaLapak, Blibli, Lazada, dan lain sebagainya.
Banyak sekali PayLater yang bisa dipilih untuk melakukan transaksi, salah satunya yakni Aku Laku. Namun PayLater tersebut dibekukan sementara oleh pemerintah karena sesuatu hal.
Selain Aku Laku, banyak juga PayLater yang berasal dari bank yang bisa dijadikan alternatif dalam melakukan pembayaran non tunai. Apa saja, berikut ulasanya:
1. Digibank
Bank ini memiliki fasilitas PayLater dengan cicilan hanya Rp300 ribu dan tenor 60 bulan.
2. Bank Mandiri
Bank Mandiri juga memiliki layanan PayLater yang bisa digunakan untuk transaksi. Limit transaksi minimal Rp 10 ribu dan maksimal 20 juta dengan tenor 3 bulan.
3. Allo Bank
Allo Bank juga memiliki fasilitas PayLater dengan limit maksimal Rp 100 juta yang bisa dicicil 1 sampai dengan 12 bulan.
4. BCA
PayLeter BCA memiliki limit mulai Rp 1 juta sampai dengan Rp 20 juta dengan tenor sampai dengan 12 bulan.