Fasilitas Lengkap Tanpa Biaya
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Ridho Khaeroni, memastikan seluruh fasilitas benar-benar gratis.
“Mulai penjemputan ke rumah masing-masing pasangan, rias pengantin, hingga biaya nikah, semuanya gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” tegasnya.
Tak hanya prosesi pernikahan, para pengantin juga langsung mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
Setelah akad nikah, mereka memperoleh buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status menikah.
Bonus Modal Usaha Rp2 Juta
Ridho menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp2 juta kepada setiap pasangan.
Pemerintah juga memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pasangan yang memiliki usaha mikro.
“Ini untuk membantu mereka memulai kehidupan rumah tangga dengan ekonomi yang lebih baik,” jelasnya.
Peserta dari Berbagai Kecamatan
Peserta nikah gratis berasal dari tujuh kecamatan di Kabupaten Brebes.
Kecamatan Brebes mengirimkan enam pasangan, Bulakamba delapan pasangan, dan Ketanggungan lima pasangan. Sementara Bumiayu mengirimkan dua pasangan.
Masing-masing satu pasangan berasal dari Losari, Bantarkawung, dan Sirampog.

