“Rel yang dicuri adalah rel cadangan, digunakan saat terjadi kerusakan pada rel utama,” jelas Resandro.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.***
IKLAN
Tim Redaksi
Reporter
Yudhi P
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
