Portal Pantura – Presiden Prabowo Subianto memutuskan memperbolehkan kembali penjualan LPG 3 kilogram (kg) oleh pengecer ritel.
Kebijakan ini berubah hanya sebulan setelah pelarangan awal diberlakukan, memicu reaksi beragam dari masyarakat dan pelaku usaha.
IKLAN
Larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat ritel sebelumnya digulirkan pada awal Juni 2024.
Pemerintah beralasan kebijakan itu bertujuan mengoptimalkan distribusi tabung subsidi dan mencegah penimbunan.
Namun, pelaksanaannya justru memicu kelangkaan stok dan kenaikan harga di sejumlah daerah.
Salah satu pengecer LPG mengaku mengalami penurunan pendapatan hingga selama larangan berlaku.
Di sisi lain, konsumen mengeluhkan kesulitan mengakses LPG bersubsidi yang harganya terjangkau.***
Tim Redaksi
Reporter
Bondan Setiyono
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
