Syarat Penerima BSU
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU adalah:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
-
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
Program BSU 2025 menjadi salah satu bentuk keberlanjutan dukungan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan memastikan roda ekonomi tetap berputar, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Dengan jaringan yang luas dan sistem layanan yang terus berkembang, BRI memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat hingga ke pelosok negeri.***
IKLAN
Tim Redaksi
Reporter
Nur Cinta
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
