Portal Pantura – Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia ternyata memiliki latar belakang foto yang berbeda-beda. Warna yang digunakan adalah biru, merah, dan oranye. Perbedaan ini bukan sekadar soal tampilan, melainkan punya fungsi penting dalam sistem administrasi kependudukan.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa penggunaan warna berbeda pada latar belakang foto KTP bertujuan untuk mempermudah identifikasi data penduduk. Terutama dalam pengelompokan berdasarkan tahun lahir.
Biru untuk Tahun Genap, Merah untuk Tahun Ganjil
Farid mengatakan, warna biru digunakan bagi warga yang lahir di tahun genap. Contohnya, jika seseorang lahir pada 1990, 1992, atau 2000, maka latar belakang fotonya akan berwarna biru.
Sementara itu, warna merah dipakai untuk mereka yang lahir di tahun ganjil, seperti 1991, 1993, atau 2001. Aturan ini berlaku untuk semua pemilik KTP elektronik (KTP-el).
“Latar belakang biru untuk tahun lahir genap, merah untuk tahun ganjil,” kata Farid, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).
Meski tampak sederhana, perbedaan warna ini sangat membantu pemerintah dalam menyortir dan mengenali data penduduk secara cepat, terutama dalam proses digitalisasi data.
Latar Oranye untuk Warga Negara Asing
Selain biru dan merah, ada juga latar belakang oranye yang digunakan untuk KTP bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Warna ini membedakan identitas WNA dari WNI secara visual.
Namun, tidak semua orang asing bisa mendapatkan KTP tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
- Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
- Mengisi Formulir F-1.02 sebagai bukti pendaftaran kependudukan.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung lainnya, termasuk salinan ITAP.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Perbedaan KTP WNI dan WNA
Meski formatnya serupa, KTP WNI dan KTP WNA memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Berikut poin-poin pembeda antara keduanya:
Tim Redaksi
