Portal Pantura – PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 22 November 2025. Kenaikan terutama terjadi pada jenis solar, sementara bensin nonsubsidi dan BBM bersubsidi tidak berubah.
Dasar Kebijakan Penyesuaian Harga
Pembaruan harga ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kebijakan tersebut mengatur mekanisme penetapan harga jual eceran BBM di seluruh SPBU Indonesia.
Pemerintah melakukan penyesuaian berdasarkan fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Namun stabilitas ekonomi masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.
Solar Nonsubsidi Naik, Bensin Stabil
Kenaikan harga paling signifikan terjadi pada kategori diesel atau solar. Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5 persen, termasuk Jakarta dan sekitarnya, Dexlite naik menjadi Rp13.900 per liter. Sebelumnya harga Dexlite berada di level Rp13.700 per liter.
Pertamina Dex juga mengalami kenaikan dari Rp14.000 menjadi Rp14.200 per liter. Penyesuaian ini dipengaruhi kondisi pasar global, fluktuasi harga minyak mentah, serta biaya distribusi dan operasional.
Di sisi lain, BBM jenis bensin nonsubsidi tidak mengalami perubahan. Pertamax tetap dijual Rp12.200 per liter di Jakarta dan sekitarnya. Pertamax Turbo masih dibanderol Rp13.100 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 stabil di harga Rp13.000 per liter.
Kestabilan harga bensin memberi kelegaan bagi konsumen kendaraan bensin. Langkah ini juga mencerminkan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi.
BBM Bersubsidi Tidak Berubah
Kabar baik datang dari sektor BBM bersubsidi. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter, sementara Bio Solar masih berada di angka Rp6.800 per liter.
Pemerintah menegaskan stabilisasi harga BBM bersubsidi bertujuan melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Kebijakan ini memastikan kebutuhan energi sehari-hari tetap terjangkau.
Pertamina terus mengawasi distribusi BBM subsidi secara ketat. Belakangan, ratusan ribu kendaraan tidak lagi berhak membeli Pertalite karena tidak memenuhi syarat regulasi. Pembatasan ini dilakukan agar subsidi tepat sasaran.

