Portal Pantura, Brebes – Pemerintah Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, mengubah strategi pengelolaan anggaran di tahun 2026. Dana Desa (DD) yang diterima turun drastis sekitar 70 persen.
Kepala Desa Linggapura Muhamad Mustain mengatakan, desanya hanya menerima DD sekitar Rp300 juta. Angka ini jauh dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp1 miliar.
“Untuk infrastruktur kami mengandalkan Bantuan Keuangan,” kata Mustain.
Penyebab Penurunan Dana Desa
Penurunan DD diduga akibat kebijakan pemerintah pusat. Anggaran dialihkan untuk program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kementerian Keuangan telah merilis besaran DD untuk seluruh desa di Indonesia. Konfirmasi resmi ini membenarkan kekhawatiran banyak pemerintah desa.
DD yang langsung dikelola desa tinggal sepertiga dari pagu 2025. Sebagian besar dana dialihkan untuk pembangunan dan penguatan KDMP.
Dampak ke Desa Linggapura
Mustain mengakui keterbatasan anggaran membuat pemerintah desa tidak leluasa menyusun program. Banyak rencana terpaksa ditunda.
“Dengan dana yang terbatas ini tentu saja kami tidak leluasa dalam menyusun anggaran,” ujarnya.
Pemerintah desa kini fokus pada program pemberdayaan masyarakat. Pembangunan infrastruktur mengandalkan Bantuan Keuangan dari pemerintah kabupaten maupun provinsi.
Selain itu, pembangunan juga bergantung pada Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD dan DPR RI.
“Saya berharap masyarakat bisa memahami situasi ini,” harap Mustain.
Ruang Fiskal Menyempit
Penurunan lebih dari 70 persen membuat ruang fiskal desa menyempit drastis. Padahal, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Desa yang sangat bergantung pada DD menghadapi kesulitan besar. Perencanaan pembangunan dan kegiatan yang telah disusun sebelumnya sulit terlaksana.
“Kita di desa hanya pelaksana, mau tidak mau harus menyesuaikan,” kata Mustain.
Prioritas utama saat ini adalah menjaga operasional kantor tetap berjalan. Meski banyak program harus dikurangi atau ditunda.
Sikap ini mencerminkan upaya realistis aparatur desa menghadapi keterbatasan anggaran.
Tantangan Penyusunan Anggaran
Dengan DD yang tinggal sepertiga, pemerintah desa tetap harus mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan dasar. Belanja operasional, gaji perangkat, dan program wajib tetap harus dipenuhi.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat tidak berkurang. Desa tetap dituntut menjaga infrastruktur dan mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan.
Desa juga harus menjalankan program pelayanan dasar. Kondisi ini menempatkan desa pada posisi serba sulit.
Beban tetap besar sementara kemampuan anggaran semakin terbatas.
Pengetatan Anggaran
Penyusunan perencanaan dan penganggaran 2026 menjadi tantangan besar. Banyak desa melakukan pengetatan anggaran sangat ketat.
Sejumlah program pembangunan ditunda. DD yang tersisa difokuskan hanya untuk kebutuhan prioritas.
Pemerintah desa berharap ada kejelasan kebijakan lanjutan dari pusat. Pendampingan teknis dan solusi konkret juga dibutuhkan.
Tujuannya agar desa tetap mampu menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan secara optimal. Meski dengan DD jauh lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya.
Mustain optimistis meski menghadapi keterbatasan. “Yang penting, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tutupnya.***

