IKLAN
News

Desa Linggapura Terima Bantuan RTLH, Warga Diminta Pahami Sumber Dana

Avatar photo
×

Desa Linggapura Terima Bantuan RTLH, Warga Diminta Pahami Sumber Dana

Sebarkan artikel ini
Penerima RTH Desa Linggapura foto bersama.
Penerima RTLH Desa Linggapura foto bersama.

Portal Pantura, Brebes – Pemerintah Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, menerima program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari berbagai pihak. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hunian bagi warga kurang mampu, khususnya dalam kategori kemiskinan ekstrem.

Bantuan RTLH ini disalurkan secara bertahap. Pada tahap pertama, sebanyak lima unit rumah warga mendapat bantuan. Tahap kedua menyasar sembilan unit, sementara tahap ketiga mencakup 15 unit. Total, ada 29 unit rumah yang mendapatkan intervensi perbaikan.

IKLAN

Setiap unit rumah dalam program RTLH Aspirasi menerima dana sebesar Rp20 juta. Namun, jumlah tersebut dikenakan potongan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), sesuai ketentuan yang berlaku. Pemotongan ini telah disepakati bersama melalui berita acara yang ditandatangani semua pihak terkait.

Meski program ini membawa manfaat besar, muncul sejumlah informasi simpang siur yang perlu diluruskan. Salah satunya berasal dari unggahan di salah satu media online. Dalam unggahannya, disebutkan bahwa salah satu penerima, Syaefudin, warga RT 01 RW 06, hanya menerima dana sebesar Rp14 juta dari total bantuan yang seharusnya Rp20 juta.

Namun setelah dilakukan klarifikasi oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan pihak Pemerintah Desa, Syaefudin menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia mengakui bahwa pemberitaan yang muncul berasal dari pernyataan istrinya dan bukan dirinya langsung. Hal ini menjadi catatan penting terkait akurasi sumber informasi dalam pelaporan publik.

Selain bantuan dari jalur aspirasi, Desa Linggapura juga menerima bantuan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Provinsi Jawa Tengah. Program ini menyasar intervensi terhadap rumah tangga dalam kategori kemiskinan ekstrem.

Bantuan dari Dinperwaskim diberikan langsung kepada penerima manfaat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Total ada 11 unit rumah yang menerima bantuan sebesar Rp15 juta per unit. Salah satu penerima adalah Bapak Kasno, warga Dukuh Nagog. Dana bantuan ini juga tidak melalui pemerintah desa, melainkan langsung ditransfer kepada warga yang bersangkutan.

“Bantuan dari Dinperwakim dengan anggaran APBD tidak melalui desa, langsung ke penerima. Kami hanya membantu memfasilitasi agar pelaksanaannya berjalan lancar,” ujar Kepala Desa Linggapura, Mustain.

Adanya berbagai jalur dan skema bantuan membuat sebagian warga mengalami kebingungan. Pemerintah desa mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, terutama jika bersumber dari media sosial.

Pemerintah desa juga menekankan pentingnya klarifikasi langsung ke pihak desa atau TPK jika ada keraguan terkait program bantuan. Setiap bentuk bantuan telah melalui proses administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk berita acara, dokumentasi, dan laporan penggunaan dana.

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P